Kasus Penembakan Brigadir J, Video Lawas Ferdy Sambo soal Oknum yang Coreng Institusi Polri Viral

Video lawas Irjen Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, viral di media sosial.

Editor: Amirullah
ist
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. (IST) 

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti

SERAMBINEWS.COM  - Kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E masih menjadi perbincangan publik.

Banyak yang menilai kasus penembakan tersebut janggal.

Bahkan, pihak keluarga Brigadir J merasakan banyak kejanggalan dari kasus kematian anaknya.

Mulai dari ponsel keluarga inti diduda disadap hingga polisi mendatangi rumah duka.

Terkait kasus tersebut, video lawas Irjen Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, viral di media sosial.

Video berjudul Penekanan Kadiv Propam Polri ini diunggah oleh akun TikTok Polres Trenggalek, Jawa Timur pada Januari 2022 lalu.

Ferdy Sambo, dalam video itu, membahas pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberlakukan penegakan hukum tegas bagi para oknum polisi yang mencoreng institusi.

Pernyataan ini disampaikan Ferdy Sambo di Jakarta pada 3 Januari 2022, di hadapan anak buah.

"Disampaikan oleh beliau (Kapolri), bahwa beliau tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan keras apabila anggota melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi," katanya seperti dalam video, dikutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengungkapkan, perintah Listyo Sigit itu telah diimplementasikan di Propam Polri dengan menggelar penyelidikan dan penegakan aturan secara objektif.

Terkhusus untuk kasus pelanggaran narkoba, tindakan asusila terhadap perempuan dan anak, ataupun perbuatan pidana lainnya yang bisa mencoreng nama baik Polri.

Karena itu, Ferdy Sambo meminta pada seluruh jajaran Propam Polri agar melaksanakan tugas secara objektif meski harus berujung pemecatan

Lantaran, katanya, Propam adalah garda terdepan untuk menjaga citra Polri,

"Untuk itu saya perintahkan, lakukan semua ini secara obyektif, sehingga kita bsisa melakukan penegakan secara tegas dan keras sampai dengan pemecatan."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved