Fakta Suami Istri Dibunuh di Samosir, Pelaku Sempat Lari ke Hutan, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang

Baik korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com:
Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian dan kondisi jasad korban saat ditemukan 

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Jimmi Gultom (44) dan Heni Kartini (40), tewas dibunuh oleh Marwan alias Begu.

Keduanya ditemukan tewas penuh luka oleh sang anak yang baru pulang sekolah, Senin (11/7/2022), sekitar pukul 13.45 WIB.

Kedua korban ternyata dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri Marwan alias Begu (38).

Baik korban dan pelaku sama-sama bekerja di sebuah hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Motif pelaku membunuh pasutri ini karena memiliki dendam pribadi. Selain itu, Begu sakit hati tidak dipinjami untuk membeli narkoba.

Berikut fakta-fakta kasus pasutri dibunuh rekan kerja di Samosir dihimpun dari Tribun-Medan.com, Minggu (24/7/2022):

1. Awal kasus

Kasus ini berawal dengan penemuan jasad kedua korban pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 13.45 WIB.

Lokasinya berada di hotel tempat korban bekerja.

Tewasnya Jimmi dan Heni pertama kali diketahui oleh anak korban.

Kondisi korban saat itu dalam kondisi terluka parah.

Polisi menyebut tewasnya pasutri ini karena dibunuh dengan benda tumpul.

Akibat kejadian ini, korban meninggalkan 4 anak dengan umur yang paling kecil masih sekolah kelas 4 SD.

Baca juga: Pembunuh Pasangan Suami Istri di Samosir Ditangkap Polisi, Pelaku Hantam Korban Pakai Martil

2. Pelaku diamankan

Petugas gabungan dari Polres Samosir dan Polda Sumut berhasil menangkap Marwan alias Begu, pelaku pembunuhan dalam kasus ini.

Begu sebelumnya sempat buron selama 11 hari, bahkan sempat lari ke hutan untuk menghindari petugas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku diamankan pada Kamis (21/7/2022) dini hari.

"Betul, ditangkap di Tebingtinggi," katanya.

Informasi tambahan, pelaku dan korban saling kenal karena bekerja di satu hotel yang sama.

Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian.
Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian.

3. Kronologi kejadian

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pelaku sudah merencanakan membunuh korban sejak Minggu (11/7/2022).

Pelaku mengambil martil pemecah batu dari gudang dan menyimpannya di bagian dapur hotel.

Keesokan harinya, pelaku melihat Heni sedang di dapur langsung melakukan aksinya. Sedangkan Jimmi pergi mengantarkan anaknya pergi ke sekolah.

Ia memukulkan martil berulang kali ke bagian tubuh Heni. Tidak hanya itu, pelaku juga membekap mulut korban hingga tewas.

Tidak lama kemudian, Jimmi kembali ke hotel dan dikagetkan dengan istrinya yang tewas bersimbah darah.

"Korban kedua ini (Jimmi) duduk melihat istrinya (korban pertama) dan kemudian menanyakan kepada tersangka "kenapa ini Wan ?"," ucap Josua.

Pertanyaan itu dibalas dengan hantaman martil dari pelaku hingga membuat korban tewas.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil uang Rp 12 juta dan motor milik korban untuk kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Samosir, Polisi Tetapkan Marwan Sebagai Buronan

4. Motif pelaku

Tersangka pembunuh pasutri di Samosir saat diamankan pihak kepolisian. (TRIBUN MEDAN/ MAURITS PARDOSI)
Josua melanjutkan penjelasannya, motif pelaku membunuh korban dilatarbelakangi karena dendam pribadi.

Pelaku kesal karena dimaki-maki korban saat ingin meminjam uang.

Uang-uang tersebut rencananya untuk membayar utang dan membeli narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut adalah sakit hati."

"Selain sakit hati, ia juga ingin memenuhi kebutuhan narkobanya. Lalu, soal utang juga karena dia (tersangka) punya banyak utang,” ujar Josua.

Kini, Begu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

5. Pengakuan Begu

Begu di hadapan polisi hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku sudah saling kenal dengan kedua korban sudah bertahun-tahun.

Namun baru bekerja bersama di hotel selama satu bulan belakangan.

“Sudah 10 tahun," katanya singkat.

Selama itulah, hubungan pelaku dan korban tidak berjalan baik hingga membuat Begu menaruh dendam.

Untuk membalaskan sakit hatinya, tersangka berniat hanya melukai kedua korban.

“Niatnya hanya melukai,” ucap Begu.

Baca juga: Nurdin Sinkronkan Program Pembangunan, Pj Bupati Aceh Jaya Bertemu Kepala Bappeda Aceh

Baca juga: Target Vaksin 1000 Ekor Ternak, Tim Kesehatan Hewan Aceh Singkil Gencarkan Vaksinasi Cegah PMK

Baca juga: Api Bakar Hutan dan Lahan Beberapa Gampong Aceh Selatan, BNPB Imbau Pemda dan Warga Tetap Siaga

Tribunnews.com: 5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved