Berita Langsa

2023, Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib 2.243 Honorer dan Tenaga Kontrak di Langsa? Begini Solusinya

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pus

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS 

Akan tetapi pemerintah setempat akan mencari formula yang bisa memasukkan mereka dalam jalur PPPK maupu PNS. 

"Pemko berharap tenaga honorer dan kontrak yang ada itu jangan sampai dirumahkan. Kita semua akan mencari solusi yang terbaik bagi mereka," kata Dewi Nursanti kepada Serambinews.com Senin (25/7/2022).

Baca juga: Kepastian Status dan Kesejahteraan Jadi Alasan Tenaga Honorer dihapus, Ini Penjelasan Menpan RB

Pernyataan Plt Menpan RB Mahfud MD

Sementara itu baru-baru ini, Mahfud MD yang ditujuk sebagai Plt Menpan RB oleh Presiden RI Jokowi, telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan.

Terkait pegawai non-ASN yang dapat diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ketentuan itu, pemerintah wajib menghapus honorer dalam tubuh pegawai. 

Para kepala daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah diwajibkan untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, tanpa harapan.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) bernomor B/185/M/SM.02.03/2022 yang diteken oleh Menpan. 

Untuk itu pemerintah daerah harus menyiapkan strategi terkait hal tersebut.

Menyusun langkah strategi penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS

"Maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Mahfud MD. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved