Fakta Video Hubungan Bertiga di Ranjang, Pria Setubuhi 2 Gadis ABG, Pelaku Ditangkap, Ini Modusnya
Kasus viral video hubungan bertiga di atas ranjang yang menggegerkan warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.
Hal ini dikarenakan korban tidak begitu mengenal pelaku.
"Korban tidak begitu mengenali, terus alamatnya juga susah terdeteksi, susah karena tidak ada saksi yang mengenali," kata Erwin.
Erwin menyebut pihaknya sudah berusaha menyebar foto pelaku dengan harapan masyarakat yang mengenali dapat membuat laporan ke polisi.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," imbuhnya.
Baca juga: 2 Pria Rudapaksa Gadis Belia di Atas Kapal, Bercak Darah di Pelampung Jadi Saksi Bisu
2. Pelaku berhasil ditangkap
Erwin melanjutkan penjelasannya, setelah berhari-hari buron, IF akhirnya bisa ditangkap pada pada 15 Juli 2022.
IF diamankan saat berada di Wahai, Maluku Tengah.
"Kemudian anggota kami berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Baubau," kata Erwin.
IF kini sudah ditahan. Ia dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bandung, Polisi Amankan Jenglot, Diduga Ada Korban Lain
3. Modus pelaku
Kuasa Hukum korban, Safrin Salam mengatakan, kasus bermula saat korban E dan IF menjalin hubungan asmara pada 2020 silam.
IF kemudian merayu E untuk datang ke kosnya. E diminta tidak datang sendirian.
"Jadi, pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," ucap Safrin.
Sesampainya di kos pelaku, kedua korban malah dipaksa berhubungan badan bertiga.