Revisi UUPA
Perjuangkan Dana Otsus Tetap Lanjut, DPRA Getol Finalkan Draf Revisi UUPA Lewat Satu Pintu
Menurutnya, semua draf yang ada nanti akan disatukan untuk dikaji pasal-pasal mana saja yang harus direvisi dan disempurnakan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Salah satu tujuan revisi UUPA ini sendiri sebagai bagian utama dalam memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir tahun 2027.
"Kami dari DPRA sedang melakukan finalisasi draf revisi UUPA. Harapan kita, draf revisi UUPA dari Aceh nantinya satu pintu, hanya dari DPRA," kata Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi SP kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022).
• Dana Otsus Aceh Habis Tahun 2027, DPRA Diminta Segera Bergerak Invetarisir Pasal UUPA untuk Revisi
Menurutnya, semua draf yang ada nanti akan disatukan untuk dikaji pasal-pasal mana saja yang harus direvisi dan disempurnakan.
"Jangan banyak draf dari Aceh dan juga jangan sampai setelah direvisi justru Aceh rugi bukannya untung. Makanya perlu sangat hati-hati dan teliti dalam finalisasi draf revisi UUPA ini," tuturnya.
Termasuk fokus pada keberlanjutan dana otsus Aceh yang menjadi sumber untuk pembangunan Aceh selama ini.
"Kita juga berharap kepada semua pihak, baik tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta juga DPR RI untuk fokus memperjuangkan revisi UUPA," pinta Tarmizi SP.
• Pon Yaya Protes Seminar Revisi UUPA, Khawatirkan Klaim Pusat Sudah Konsultasi dengan DPRA
Jangan nanti, sambung Tarmizi, dianggap yang punya tanggung jawab adalah DPRA saja, apalagi Partai Aceh.
"Yang sedang kita perjuangkan bersama ini adalah kepentingan bersama. Demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh," tegas dia.
"Insya Allah semua fraksi di DPRA punya spirit yang sama dalam ikhtiar ini.
Semoga nantinya revisi UUPA berhasil dilakukan masuk Prolegnas," tutupnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Otsus Aceh-Papua, Sayed Muhammad Muliady meminta anggota DPRA untuk bergerak cepat memperjuangkan perpanjangan dana otsus Aceh sebelum berakhir pada tahun 2027.
"Kalau DPRA tidak melakukan gerakan, ini akan habis waktu (untuk perjuangkan perpanjangan dana otsus)," kata Sayed saat menjadi narasumber pada acara Podcast Serambi di Kantor Serambi Indonesia, Minggu (24/7/2022).
Menurut Sayed, sebenarnya dalam diskusi lepas dengan pimpinan partai di Aceh, masalah perpanjangan dana otsus ini menjadi topik yang harus dibereskan.
Tentu karena mengingat batas waktu penerimaan dana otsus Aceh dari pemerintah pusat akan berakhir tahun 2027 setelah pertama diterima tahun 2008.
Di sisi lain, selama ini Pemerintah Aceh mengandalkan dana Otsus untuk melakukan pembangunan.
Total dana otsus yang sudah diterima dari tahun 2008 hingga 2022 mencapai Rp 95,93 triliun.
Dalam podcast dengan Serambi, Sayed mengingatkan tokoh-tokoh Aceh untuk tidak memikirkan lagi persoalan-persoalan yang tidak penting, seperti masalah penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena itu hanya masalah birokrasi di tingkat pemerintah pusat.
"Yang dipikirkan adalah next, salah satunya soal perpanjangan dana otsus," ujar putra Aceh yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Menurut Sayed, cara agar dana otsus Aceh bisa diperpanjang seperti Papua yaitu dengan melakukan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kalau nggak ada revisi undang-undang ini bahaya. Kenapa? Karena 2027 habis. Caranya bagaimana, revisi. Revisi itu ke DPR RI dan harus masuk dalam prolegnas agar bisa dibahas," ucapnya.
Karena itu, Sayed yang berprofesi sebagai advokat nasional ini berharap semua anggota DPRA dari semua fraksi harus duduk bersama membahas pasal-pasal mana saja dalam UUPA yang perlu direvisi.
"Menurut pribadi saya, kawan-kawan DPRD dari semua fraksi harus duduk soal ini untuk mengusulkan melalui satu pertimbangan. Mana pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah," ungkapnya.
"Yang paling penting soal jangka waktu dan soal persentase. Jika dua itu saja bisa diperjuangkan, ini bisa menyelamatkan APBD Aceh setelah 2027. Kawan-kawan Papua berhasil loh. Udah panjang dana otsus mereka sekarang," tambah Sayed.(*)
• Petarung One Pride MMA Wandi Gayo Sampaikan "Berijin" Atas Doa dan Dukungan Masyarakat
• Dek Gam : MKD Bakal Proses Anggota DPR RI yang Diduga Lakukan Pencabulan
• Satker Penyedia Perumahan Aceh Tinjau Program BSPS di Aceh Tengah