Berita Politik

Dana Otsus Aceh Habis Tahun 2027, DPRA Diminta Segera Bergerak Invetarisir Pasal UUPA untuk Revisi

Menurut Sayed, cara agar dana otsus Aceh bisa diperpanjang seperti Papua yaitu dengan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Otsus Aceh-Papua, Sayed Muhammad Muliady (kiri) dalam acara Podcast Serambi bersama Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur selaku host, di Kantor Serambi Indonesia, Minggu (24/7/2022). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) diminta untuk bergerak cepat guna memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh sebelum berakhir pada tahun 2027.

Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Otsus Aceh-Papua, Sayed Muhammad Muliady dalam acara Podcast Serambi di Kantor Serambi Indonesia, Minggu (24/7/2022).

"Kalau DPRA tidak melakukan gerakan, ini akan habis waktu (untuk perjuangkan perpanjangan dana otsus)," kata Sayed menjawab Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur selaku host.

Menurut Sayed, sebenarnya dalam diskusi lepas dengan pimpinan partai di Aceh, masalah perpanjangan dana otsus ini menjadi topik yang harus dibereskan.

Hal ini karena mengingat batas waktu penerimaan dana otsus Aceh dari pemerintah pusat akan berakhir pada tahun 2027 setelah pertama diterima tahun 2008.

Di sisi lain, selama ini Pemerintah Aceh mengandalkan dana otsus untuk melakukan pembangunan.

Baca juga: Dr Salim: Dana Otsus Harus Abadi, PKS Isyaratkan Usung Nasir Djamil Cagub Aceh

Total dana otsus yang sudah diterima dari tahun 2008 hingga 2022, mencapai Rp 95,93 triliun.

Dalam podcast dengan Serambi, Sayed mengingatkan tokoh-tokoh Aceh untuk tidak memikirkan lagi persoalan-persoalan yang tidak penting.

Seperti masalah penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena itu hanya masalah birokrasi di tingkat pemerintah pusat.

"Yang dipikirkan adalah next, salah satunya soal perpanjangan dana otsus," ujar putra Aceh yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.

Menurut Sayed, cara agar dana otsus Aceh bisa diperpanjang seperti Papua yaitu dengan melakukan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Kalau nggak ada revisi undang-undang ini bahaya. Kenapa? Karena 2027 habis. Caranya bagaimana, revisi. Revisi itu ke DPR RI dan harus masuk dalam Prolegnas agar bisa dibahas," ucapnya.

Baca juga: Rektor Unimal Pimpin FRA Bertemu Wapres Maruf Amin, Bahas Situasi Aceh mulai Otsus dan Revisi UUPA

Karena itu, Sayed yang berprofesi sebagai advokat ini berharap semua anggota DPRA dari semua fraksi harus duduk bersama membahas pasal mana saja dalam UUPA yang perlu direvisi.

"Menurut pribadi saya, kawan-kawan DPRD dari semua fraksi harus duduk soal ini untuk mengusulkan melalui satu pertimbangan. Mana pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved