Berita Aceh Tengah
Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ahmadi
TAKENGON - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ahmadi.
Mantan bupati Bener Meriah itu mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera.
Hasil dari sidang tersebut, Hakim menolak eksepsi termohon, kemudian menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang gugatan praperadilan itu merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Dedi Alnando SH MH.
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Serambi, Senin (25/7/2022) pihaknya menghormati putusan hakim.
Namun, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon tidak dijadikan pertimbangan oleh Hakim.
"Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapintofak dipertimbangkan oleh Hakim," terang Nourman.
Dikatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).
"Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi.
Jika hakim mempertimbangkan itu, maka dua tersangka selain Ahmadi juga dibebaskan statusnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau
Baca juga: Kuasa Hukum Ahmadi Sebut Toke Aliong dan Anton Pelaku Utama Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera
Tapi hakim tidak menyinggung sama sekali keterangan ahli," katanya.
Selain keterangan saksi yang tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim, Noerman menjelaskan, tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.
Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua kata bukti.
Namun dalam persidangan itu hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.