Berita Aceh Utara

Disdukcapil Aceh Utara Ingatkan Warga Jangan Beri Nama Anak dengan Satu Suku Kata

Safrizal, juga mengharapkan saat memberi nama anak, tidak dengan satu suku kata

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Disdukcapil Lhokseumawe dan Disdukcapil Aceh Utaara teken MoU dengan pihak RSU MMC Lhokseumawe di aula rumah sakit setempat, Selasa (26/7/2022). 

Safrizal, juga mengharapkan saat memberi nama anak, tidak dengan satu suku kata

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE  - Pihak Disdukcapil Aceh Utara kembali mengingatkan warga, bila nantinya melahirkan, jangan memberi nama anak dengan satu suku kata saja.

Tapi minimal dua suku kata, tidak boleh disingkat, dan maksimal 60 karakter sudah termasuk spasi.

"Ini sesuai dengan diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," ujar Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, di sela-sela penekenan MoU atau PKS antara Disdukcapil Lhokseumawe, Disdukcapil Aceh Utara dengan pihak RSU MMC Lhokseumawe, di aula rumah sakit tersebut, Selasa (26/7/2022).

Ikut hadir, Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Munir, Direktur Umum PT RSU MMC Lhokseumawe Muhammad Ramzi, dan Direktur RSU MMC dr Rahmad Suryadi.

Kesempatan itu, Safrizal, juga mengharapkan pihak rumah sakit nantinya agar ikut mengarahkan keluarga pasien, agar saat memberi nama anak, tidak dengan satu suku kata.

Tapi minimal dua suka kata, dengan jumlah maksimal 60 katakter termasuk spasi, dan tidak boleh disingkat.

Diakuinya, sekarang ini masih ada masyarakat yang datang untuk pengurusan akte kelahiran yang nama anaknya masih satu suku kata. 

"Sehingga langsung kita arahkan untuk diganti atau ditambahkan menjadi dua suku kata. Alhamdulillah, semuanya memahaminya. Karena memamg sudah diatur dalam Permendagri," katanya.

Dia juga mengharapkan, bila mana ada rumah sakit yang belum melakukan MoU dengan pihak Disdukcapil, agar segera melaksanakan. 

Ini untuk mempermudah masyarakat. Dimana pengurusan akte kelahiran dan lainnya, akan langsung dilakukan pihak rumah sakit, tidak perlu diurus oleh keluarga pasien lagi.

 "MoU ini akan berlaku selama empat tahun. Bila mau diperpanjang, maka sebulan sebelum.berakhir MoU, bisa  dikomunikasi kembali," pungkas Safrizal.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved