Perwira Polres Siantar Dilaporkan ke Polisi Karena Tak Bayar Utang, Janji Lunasi saat Jadi Kapolsek

Iptu Jaubah Saragih, perwira Polres Pematangsiantar Sumatera Utara dilaporkan ke polisi terkait penipuan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ilustrasi polisi dan Hisar G Hutajulu melaporkan Iptu Jaubah Saragih atas dugaan penipuan hutang piutang, Senin (26/7/2022) TRIBUN MEDAN-ALIJA MAGRIBI 

SERAMBINEWS.COM, SIANTAR - Seorang perwira polisi harus berurusan dengan polisi gara-gara tidak membayar hutang.

 Iptu Jaubah Saragih, perwira Polres Pematangsiantar Sumatera Utara dilaporkan ke polisi terkait penipuan.

Iptu Jaubah dituding korban meminjam uang total Rp 45 juta dengan janji akan membayar.

Namun hingga saat ini hutang tersebut tak kunjung dibayar.

Perwira pertama itu dilaporkan Hisar Gumanti Hutajulu (50) karena tak membayar utangnya.

Bahkan Iptu Jaubah dituding tidak ada iktikad baik untuk melunasi utangnya kepada peminjam. 

Sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan beberapa kwitansi pemberian hutang, Hisar menyampaikan, dirinya merasa ditipu oleh Wakapolsek Siantar Martoba Iptu Jaubah.

Saat itu, kata Hisar, Iptu Jaubah meminjam dengan dijembatani mereka bernama Joy Manalu, dan dalam proses pinjam-meminjam tersebut, mereka membuat kesepakatan dengan notaris.

“Tahun 2020, pada saat itu ada yang menjembatani kita. Namanya Joy Manalu. Dia datang ke rumah dengan membawa seorang notaris".

"Jadi pada saat itu dia minjam Rp 24 juta untuk membeli bibit ikan di Kelurahan Tanjung Pinggir,” kata Hisar, Senin (26/7/2022) petang di Mapolres Pematangsiantar.

Hisar G Hutajulu melaporkan Iptu Jaubah Saragih atas dugaan penipuan hutang piutang
Hisar G Hutajulu melaporkan Iptu Jaubah Saragih atas dugaan penipuan hutang piutang, Senin (26/7/2022) TRIBUN MEDAN-ALIJA MAGRIBI

Baca juga: Kisah Ibu Muda 4 Anak Jadi PSK Demi Bayar Hutang, Dapat Izin dari Suaminya yang Pengangguran


Lanjut Hisar, peminjaman itu dilakukan dua kali. 

Pertama Rp 24 juta dengan surat jaminan tanah di Kelurahan Tambun Nabolan. 

Iptu Jaubah berjanji membayar setelah panen tiga bulan ke depan.

Kemudian di tahun yang sama, Iptu Jaubah kembali meminjam sebanyak Rp 21 juta (total Rp 45 juta) dengan janji akan membayar sekaligus ketika menambah kolam.

“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi. Kita ada nagih setelah pinjaman kedua. Kita tagih bulan Februari 2022, dia janji bayar setelah jadi Kapolsek Siantar Martoba. (Katanya) itu nggak meleset lagi,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved