Penyelewengan Dana ACT

Terungkap Gaji yang Diterima Para Petinggi ACT, Ada yang Mencapai Rp 450 Juta per Bulan!

Polri akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)...

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi uang rupiah. Terungkap Gaji yang Diterima Para Petinggi ACT, Ada yang Mencapai Rp 450 Juta per Bulan! 

SERAMBINEWS.COM - Polri akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebagaimana dilaporkan Kompas, Dittipidesksus Bareskrim Polri membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di lembaga tersebut.

Empat tersangka itu termasuk Presiden dan mantan Presiden ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, keempat tersangka dugaan penyelewengan dana ACT mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juga dari donasi.

“Gaji sekitar 50-450 juta per bulannya,” ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ACT itu adalah

-Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT
-Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini
-Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT
-Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Menurut Helfi, setiap bulannya Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50 juta-Rp 100 juta.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 persen-30 % .

Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka. Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.

Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

Selain itu, Ahyudin selaku petinggi ACT, juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” tambah dia.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved