Berita Aceh Selatan
13 WBP Rutan Kelas IIB Tapaktuan Dibebaskan Dengan Program Asimilasi Rumah Tahun 2022
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan melaksanakan Pemberian Program Asimilasi Rumah kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan melaksanakan Pemberian Program Asimilasi Rumah kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal ini berdasarkan SK Nomor: W1.PAS.10.PK05.09- Tahun 2022 tentang Asimilasi di rumah bagi Narapidana.
SK Asimilasi di Rumah ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Kasmar SH kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (27/07/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan SH menjelaskan, Program Asimilasi di Rumah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Asasi manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak.
Baca juga: VIDEO - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 miliar
Ke 13 WBP tersebut, lanjutnya, melaksanakan Asimilasi di Rumah dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang terletak di Wilayah tempat menjalani Asimilasi, diantaranya Bapas Nagan Raya sebanyak 9 orang, Bapas Kuta Cane sebanyak 1 orang, Bapas Medan sebanyak 1 orang, dan Bapas Pekanbaru sebanyak 2 orang.
Selain itu, tambah Sofyan, Pengeluaran Narapidana tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Yang diantaranya, yaitu bukan merupakan residivis atau melakukan pengulangan tindak pidana atau pidana lainnya dan sebagainya.
Dan hari ini kami telah mengeluarkan 13 orang Narapidana Rutan Kelas IIB Tapaktuan karena telah mendapatkan Program Asimilasi di Rumah," paparnya.
Baca juga: Tronton Tabrak Sepmor di Aceh Tamiang, 2 Korban Patah Tangan & Luka luka, Truk Nyungsep ke Saluran
Ke 13 Narapidana tersebut, lanjutnya, telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Rutan, tidak pernah melakukan pengulangan Tindak Pidana (Residivis) dan lainnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kasmar SH menyampaikan terimakasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang telah bekerjasama dalam proses pelaksanaan Asimilasi di Rumah.(*)
Baca juga: Penembak Dantim BAIS Pidie Dihukum Seumur Hidup, Pengacara Terdakwa Kecewa