Breaking News

Penangkapan Calo PNS

Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Ju

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (20/7/2022). 

Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus calo CPNS dugaan modus penipuan.

Kerugian para korban ditaksir  mencapai Rp 2.538.750.000.

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, 22 Korban Berasal dari Empat Kabupaten/ Kota

Terkait Kasus Calo PNS, Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasi dan Nomor Handphone

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. 

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Dijelaskan untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.

Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.

"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.

Sedangkan modus operandi korban, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.

Sejak itu tersangka mulai mencari korban.

Berbekal status sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved