Penangkapan Calo PNS
Kasus Calo CPNS, Begini Cara Tersangka Memperdaya Para Korban, Dijanjikan SK hingga Penempatan
Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Ju
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus calo CPNS dugaan modus penipuan.
Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 2.538.750.000.
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.
• Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, 22 Korban Berasal dari Empat Kabupaten/ Kota
• Terkait Kasus Calo PNS, Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasi dan Nomor Handphone
Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022.
Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Dijelaskan untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.
Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.
Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.
Sedangkan modus operandi korban, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.
Sejak itu tersangka mulai mencari korban.
Berbekal status sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.
"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.
Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK.
"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.
Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya
Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.
Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan pekan depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Sedangkan barang bukti yang disita dalam kasus ini:
- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.
- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.
- 10 lembar kwitansi.
- 13 slip penyetoran bank.
- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.
- 6 lembar print bukti transfer Mobile Banking.
- 3 lembar struk tranfer ATM.
- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.(*)
• VIDEO Ibu Curi Balon Untuk Ulang Tahun Anak, Berakhir di Penjara
• Terkait Kasus Calo PNS, Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Ini Lokasi dan Nomor Handphone
• Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, 22 Korban Berasal dari Empat Kabupaten/ Kota