Berita Aceh Jaya
Keluarkan Surat Rekomendasi, DPRK Aceh Jaya Minta Pemkab Evaluasi Mutasi Jabatan 15 Juli 2022
"Surat rekomendasi sudah dikirimkan, surat itu sendiri ditandatangani oleh Ketua DPRK dan ditujukan kepada Pj Bupati," tandasnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menyurati pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat terkait dugaan mutasi pejabat yang menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan melalui surat rekomendasi DPRK Aceh Jaya Nomor: 170/320.b/2022 tentang rekomendasi DPRK yang ditujukan kepada Pj Bupati Dr Nurdin.
Sekretaris DPRK Aceh Jaya, Irma Hanum yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (27/7/2022), membenarkan jika DPRK mengirimkan surat rekomendasi terkait mutasi pejabat yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Surat rekomendasi sudah dikirimkan, surat itu sendiri ditandatangani oleh Ketua DPRK dan ditujukan kepada Pj Bupati," tandasnya.
Dalam surat rekomendasi yang kopiannya diterima Serambinews.com, Rabu (27/7/2022), tertera sejumlah poin.
Baca juga: Diduga Maladministrasi, Mutasi Pejabat Tanggal 15 Juli di Pemkab Aceh Jaya Minta Dibatalkan
Di mana salah satu poinnya, DPRK meminta Pemkab Aceh Jaya untuk melakukan evaluasi terkait keputusan pengangkatan pimpinan tinggi pratama yang dilakukan pada 15 Juli 2022.(*)