Info CPNS dan PPPK 2022
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Bakal Buka 1.086.128 Formasi Tahun Ini, Berikut Rinciannya
Pada pengadaan atau rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, pemerintah berencana akan membuka sebanyak 1.086.128 formasi.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dilaksanakan pada tahun 2022.
Pemerintah juga telah menentukan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2022 yang akan dibuka.
Pada pengadaan atau rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, pemerintah berencana akan membuka sebanyak 1.086.128 formasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud seperti dikutip dari Kompas Tv, 29 Juni 2022.
Lalu, dari jumlah kuota tersebut, formasi apa saja yang bakal dibuka?
Baca juga: Tersangka Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Dijelaskan Mahfud, rekrutmen calon apratur sipil negara (CASN) tahun ini akan lebih diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.
Sehingga dari total jumlah formasi CASN 2022 yang direncanakan, akan lebih banyak diisi oleh tenaga PPPK.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah, yaitu sebanyak 758.018 orang.
Kemudian disusul PPPK fungsional non guru yang akan dibuka sebanyak 184.239 orang.
Sedangkan untuk lowongan CPNS 2022, akan dibuka sebanyak 8.941.
Diungkapkan Mahfud mengatakan, jumlah formasi CPNS 2022 itu direncankan akan dibuka untuk sekolah kedinasan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar