Penangkapan Calo PNS
BREAKING NEWS - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, atau sering disebut Calo CPNS.
Dimana kerugian para korban Calo CPNS di Lhokseumawe ini mencapai Rp 2.538.750.000.
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.
Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022.
Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, terjadi saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu.
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Calo PNS
Dijelaskan, untuk proses penamgkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.
Saat itu, pihaknya baru menerima dua laporan polisi.
Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
Lanjutnya, untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan, pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Sedangkan tersangka, sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.