Magang

112 Siswa SMKN 6 Langsa Magang di RS dan Puskesmas Terdaftar di JKK dan JKM BPJamsostek

Sehingga mereka juga memiliki hak untuk dilindungi sebagai pekerja, dengan tujuan sebagai jaminan ketika mereka mengalami kecelakaan...

Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Humas BPJamsostek
Para siswa SMKN 6 Langsa yang akan melakukan magang di RS dan Puskesmas dalam waktu dekat ini. 112 Siswa SMKN 6 Langsa Magang di RS dan Puskesmas Terdaftar di JKK dan JKM BPJamsostek. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 112 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Langsa yang akan magang di berbagai rumah sakit (RS) dan puskesmas sudah terdaftar pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Langsa.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kota Langsa, Muhammad Kurniawan, Kamis  (28/7/2022), mengatakan, siswa yang akan mengikuti pelatihan kerja atau magang juga memiliki risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Sehingga mereka juga memiliki hak untuk dilindungi sebagai pekerja, dengan tujuan sebagai jaminan ketika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja. 

Untuk itu, sebanyak 112 peserta magang siswa SMK Negeri 6 Langsa (SMK kesehatan) yang akan magang ini sudah terdaftar atau terlindungi oleh program JKK dan JKM BPJamsostek dengan iuran Rp 50.400 setiap 3 bulan.

"Pemerintah menjadikan program jaminan JKK dan JKM sebagai program strategis nasional," ujar Muhammad Kurniawan.

Dia menambahkan, JKK bertujuan untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai, apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Kemudian, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

JKM adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, tujuannya untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

"JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja," tutup Muhammad Kurniawan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved