Hak Anak
Anggota DPRA Minta Dinas Terkait Fokus Tangani Stunting dan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sepanjang tahun 2021, di Aceh terjadi 1.752 kasus kekerasan pada anak, atau 10 persen dari jumlah kasus nasional.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Demokrat Nora Idah Nita meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi Aceh fokus dalam penanganan kasus Stunting di Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Nora di rapat Badan Anggaran DPRA pembahasan KUA-PPAS bersama tim TAPA di Gedung DPRA, Senin (25/7/2022).
Nora menyoroti angka stunting Aceh yang menduduki peringkat tiga tertinggi nasional dengen persentase 32,3 persen anak mengalami Stunting. Jauh di atas rata-rata nasional dengan kisaran angka 24,4 persen.
"Saya ingin menyoroti masalah Stunting. Aceh menduduki perigkat tiga tertinggi stunting. Hari ini saya melihat peran Dinas Kesehatan belum begitu maksimal," ungkap Nora.
Untuk menurunkan angka prevalensi Stunting di Provinsi Aceh, Nora meminta Dinas Kesehatan untuk fokus menangani hal ini dengan membuat program-program yang efektif dan menyediakan proporsi anggaran yang memadai untuk menurunkan angka stunting.
"Saya minta Dinas Kesehatan benar-benar fokus. Apa program-program yang akan dibuat di tahun 2023 ini untuk penanganan stunting di Aceh. Kita akan lihat nanti pada saat penganggaran Dinas Kesehatan, bagaimana penanganan stunting ini ( dapat diakomodir-red)," ucapnya.
Selain persoalan stunting, Nora juga menyoroti masalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menolak usulan anggaran penanganan kekerasan seksual 10 juta per kabupaten/kota. Padahal kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sedang marak di Aceh.
"Untuk menganggarkan 10 juta saja terkait penyuluhan penanganan kekerasan seksual itu tidak bisa. Kami minta DP3A untuk penyuluhan kekerasan seksual 10 juta per kabupaten/kota tolonglah dibantu. Karena angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu makin tinggi di Aceh," ujarnya.
Berdasarkan laporan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang disampaikan ke Komisi VIII DPR-RI pada Januari 2022, terjadi 11 ribu kasus kekerasan pada anak di tahun 2021. Sementara di Aceh terjadi 1.752 kasus atau sekitar 10 persen dari jumlah kasus nasional.
Sementara data dari DP3A Aceh, kasus pelecehan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh pada tahun 2020 tercatat sebanyak 905 kasus. Pada tahun 2021 meningkat menjadi 924 kasus. Sementara kasus dari Januari hingga Maret tahun 2022 terjadi 289 kasus kekerasan.(*)
Baca juga: Kekerasan pada Anak di Aceh Tinggi, Amrina Habibi: Masih Bekerja Sendiri-sendiri
Baca juga: Kasus Vonis Bebas Terdakwa Rudapaksa Anak di Abdya, Begini Reaksi Berbeda JPU & Pengacara Terdakwa