Berita Abdya

Kasus Vonis Bebas Terdakwa Rudapaksa Anak di Abdya, Begini Reaksi Berbeda JPU & Pengacara Terdakwa

Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan anak 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Putusan Mahkamah Syari'yah (MS) Blangpidie yang memvonis bebas RA (14), remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosa atau rudapaksa anak di bawah umur menjadi isu hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), beberapa hari terakhir ini.

Pasalnya, terdakwa RA (14), yang masih satu kampung dengan korban seorang bocah berusia 8 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dituntut 60 bulan uqubat penjara.

Namun, oleh Majelis Hakim Mahkamah Sya'iyah Blangpidie dalam sidang putusan perkara jinayah pada Senin (25/7/2022) pagi lalu, memutuskan terdakwa bebas dari tuntutan JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal, SH membenarkan informasi tersebut.

Iqbal menyampaikan, bahwa terdakwa pemerkosa dalam perkara ini juga masih di bawah umur yakni sekitar 14 tahun.

Sedangkan korban berumur tujuh tahun saat peristiwa terjadi pada 2021 lalu, atau kini sudah berusia 8 tahun.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Putuskan Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan

Dalam tuntutannya, beber Iqbal, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, namun kemudian terdakwa divonis bebas.

"Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," ungkap Iqbal. 

Kemudian, lanjut Iqbal, dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak remaja tersebut.

Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut, apalagi dalam pertimbangannya tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban,” tukasnya.

“Karena putusannya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung," tegas M Iqbal.

Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia menjelaskan, kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku untuk bermain Tiktok.

Kemudian, ketika korban masuk ke rumah itu, pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved