Berita Aceh Jaya
Mutasi Eselon II Aceh Jaya Diduga Maladministrasi, Begini Tanggapan Pj Bupati
Selain menyalahi administrasi, mutasi yang dilakukan 3 hari sebelum pergantian Bupati Aceh Jaya itu diduga sarat kepentingan dan ada unsur politik.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menyurati pemerintah kabupaten setempat terkait dugaan mutasi yang menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan melalui surat rekomendasi DPRK Aceh Jaya nomor 170/320.b/2022 tentang rekomendasi DPRK yang ditujukan kepada Pj Bupati kabupaten setempat.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (28/7/2022) menyebutkan jika dirinya akan mengikuti aturan yang diterapkan untuk ASN.
"Akan mengikuti ketentuan dalam ASN," jelasnya menjawab pertanyaan terkait mutasi Pemkab Aceh Jaya dan rekomendasi DPRK masalah Mutasi.
Ditanya terkait sejauh mana informasi yang diperoleh dirinya terkait indikasi Maladministrasi dalam mutasi tgl 15 lalu dan informasi yang disampaikan BKPSDM, Dr Nurdin memilih tidak memberikan jawaban.
Sebagai informasi, bebera waktu lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta untuk membatalkan SK mutasi sejumlah kepala dinas di Kabupaten Aceh Jaya yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Permintaan itu didasari, mutasi sejumlah pegawai eselon II, III, dan IV itu disinyalir tidak mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada Serambinews.com, Kamis (21/7/2022) ada pelanggaran administrasi yang terjadi dalam pelaksanaan mutasi itu.
Tidak hanya melanggar administrasi, mutasi yang dilakukan tiga hari sebelum pergantian Bupati Aceh Jaya diduga sarat akan unsur kepentingan dan politik.
"Sebagai masyarakat Aceh Jaya sangat menyayangkan mutasi terakhir SKPK esolon II di Aceh Jaya," ungkap Nasri tokoh muda Aceh Jaya.
"Ada indikasi pelanggaran administrasi, dimana pelantikan tidak mengantongi rekomendasi dari KASN, hanya berpedoman pada surat permohonan rekomendasi KASN," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga berharap agar keputusan mutasi tersebut agar dapat ditinjau ulang, dan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka diharapkan mutasi tersebut dibatalkan secara hukum.
Selain itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat.
Rapat tersebut dilaksanakan menanggapi polemik mutasi sejumlah pejabat eselon II yang dinilai cacat prosedur atau maladministrasi.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Jaya, Safwandi menjelaskan jika dalam rapat tersebut kepala BKPSDM mengakui kesalahannya terkait dengan pelaksanaan mutasi yang tidak sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan perintah dari pimpinan dalam hal ini Bupati Aceh Jaya yang saat itu dijabat T Irfan TB.
"Tadi sudah kita dengar dan kepala BKPSDM mengakui jika mutasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari KASN," jelasnya.
Safwandi menyampaikan jika kepala BKPSDM dalam hal ini Syarif Hidayat menyebutkan jika pihak sudah menyurati KASN terkait permasalahan tersebut dan kemungkinan besar akan dikembalikan jabatan pejabat eselon yang dimutasi itu ke jabatan semula.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala BKPSDM, tidak adanya rekomendasi pada pelaksanaan mutasi tersebut dikarenakan Aceh Jaya belum melakukan perbaikan atas kesalahan mutasi yang dilakukan sebelumnya.
Dimana, pada mutasi yang dilakukan sebelumnya, ada sejumlah pejabat eselon II yang ditempatkan tidak sesuai dengan hasil seleksi JPT yang dilakukan.
"Jadi setelah kita tanya kenapa tidak ada rekomendasi, ternyata Pemkab Aceh Jaya memiliki kesalahan yang belum diperbaiki, sehingga rekomendasi kali ini tidak dikeluarkan," ungkapnya.
"Mutasi kemarin ada penempatan yang tidak sesuai, jadi makannya untuk mutasi ini tidak direkomendasikan lantaran perbaikan kesalahan mutasi lalu belum dilakukan," tandasnya.
Safwandi juga menyebutkan, jika DPRK Aceh Jaya sendiri melalui komisi A akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Bupati agar memperbaiki kesalahan ini dan mengembalikan pejabat tersebut ke jabatan semula.
"Besok akan kita kirimkan rekomendasi dari DPRK agar ditindaklanjuti oleh bapak Pj Bupati," tutupnya.
Sementara itu, kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat belum memberikan keterangan terkait kesalahan administrasi dalam pelaksanaan mutasi beberapa waktu lalu.(*)
Baca juga: Diduga Maladministrasi, Mutasi Pejabat Tanggal 15 Juli di Pemkab Aceh Jaya Minta Dibatalkan