Breaking News

Berita Aceh Singkil

YARA Laporkan Rotasi Pejabat Eselon II ke KASN, DPRK Aceh Singkil: Mutasi untuk Meningkatkan Kinerja

"Maka dilakukan rotasi dan ditambah Pj baru dapat meningkatkan kinerja dan energi baru," tukas Mairaya.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto YARA Laporkan Rotasi Pejabat Eselon II ke KASN, DPRK Aceh Singkil: Mutasi untuk Meningkatkan Kinerja
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid saksikan penandatanganan berita acara pelantikan camat di jajarannya, Selasa (19/7/2022). Rotasi tersebut digelar dua hari menjelang berakhir masa tugasnya pada 21 Juli 2022.

"Maka dilakukan rotasi dan ditambah Pj baru dapat meningkatkan kinerja dan energi baru," tukas Mairaya. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, laporkan rotasi yang dilakukan terhadap lima pejabat eselon II di Kabupaten itu, pada 19 Juli 2022 lalu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Lantaran berdasarkan informasi yang diterima YARA, rotasi yang dilakukan belum mendapat rekomendasi dari KASN. 

Dalam surat yang ditujukan kepada KASN, YARA meminta dilakukan pembatalan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: Peg. 820/802/2022, tanggal 19 Juli 2022, tentang pengangkatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, sebanyak lima orang. 

Masing-masing Kepala Sekretariat Dewan, Kadis PUPR, Kadis Pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan Kadis Kominfo. 

"Bahwa informasi yang kami peroleh terdapat lima orang PNS yang dirotasi oleh Bupati Aceh Singkil pada tanggal sebagaimana diatas belum mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, sementara prosesi pelantikan telah dilakukan," kata Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim mengutip isi suratnya kepada KASN, Kamis (28/7/2022). 

Sementara itu Juru Bicara Fraksi Golkar Mairaya, saat menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2021, dalam rapat paripurna, Kamis (28/7/2022) menyinggung soal isu mutasi yang hangat diperbincangkan. 

Sebagai fraksi yang selalu mendukung pemerintah, sebut Mairaya pihaknya memandang dalam menempatkan jabatan selain sesuai latar belakang pendidikan, masih ada syarat lain. 

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Rotasi Kepala Dinas, Ini Pesannya

Seperti pangkat, sudah lulus sekolah kepemimpinan II bagi yang jadi kepala dinas dan syarat memenuhi kepangkatan. 

Semua syarat itu sebutnya, tidak mungkin terpenuhi semua mengingat SDM masih terbatas. 

Jika ingin terpenuhi, tentu harus mendatangkan pegawai dari luar. 

Namun, mendatangkan pegawai dari luar pihaknya tidak setuju. 

"Kalau semua syarat terpenuhi, mungkin hanya satu dua yang penuhi syarat," kata Mairaya. 

Rotasi yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, menurut pandangan Fraksi Golkar, lantaran berdasarkan penilaian masyarakat terjadi penurunan kinerja. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved