Baru 3 Bulan Istri Meninggal, Pria Duda Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun di Musi Rawas

Duda bernama Slamet (50) diduga melakukan rudapaksa pada remaja usia 17 tahun inisial FY.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews / Dok Tribunnews.com dan Kompas.com
Ilustrasi oknum kepala dusun diduga merudapaksa seorang siswi SMK sampai lahirkan bayi. 

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan dasar laporan LP/B-17/VII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 20 Juli 2022.

Berdasarkan laporan ini, petugas kemudian menangkap tersangka pelaku di rumahnya, pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.00 jelang tengah malam.

"Ungkap Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi pada Senin (11/7/2022) sekira pukul 14.00 wib," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Jumat (29/7/2022).

"Dan pada Kamis (28/7/2022) Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit PPA Ipda Doris Pidriandi melakukan penangkapan tehadap tersangka Selamet, di rumahnya di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (sp/ahmad farozi)

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Petinggi ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar, Dikhawatirkan Hilangkan Bukti

Baca juga: Handriyani Fitri, Mahasiswi Asal Bener Meriah Ciptakan Batik Motif Kopi Gayo, Karyanya Dipamerkan

Baca juga: Umuslim Raih Hibah Program PK-KM Kementerian

TribunSumsel.com dengan judul Baru Ditinggal Mati Istri, Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga di Musi Rawas, Korban 17 Tahun

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved