Berita Politik
Dukung Bacaleg DPR/DPD RI Uji Baca Alquran, Senator Aceh Syech Fadhil: Bukan Hal yang Perlu Ditakuti
Syech HM Fadhil Rahmi Lc MA mengaku setuju dengan usulan agar bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh juga diwajibkan mengikuti uji baca Alquran
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Menariknya, kondisi ini ternyata tidak ada pihak yang mempersoalkan hal tersebut.
Kebiasaan yang telah dipraktikkan dalam tiga kali pemilu terakhir haruslah dianggap sebagai suatu bentuk hukum baru yang bisa diterapkan sehingga perlu juga diterapkan bagi bacaleg DPRRI dan DPD dari Aceh.
Apalagi mengingat anggota DPR dan DPD RI asal Aceh lebih banyak mewakili rakyat Aceh, dimana dengan jumlah 17 orang (13 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI) mewakili seluruh kepentingan politik rakyat Aceh di parlemen dan komitmen pelaksanaan kekhususan Aceh akan sangat dipengaruhi oleh sikap dari ke 17 wakil Aceh tersebut.
Baca juga: Viral Video Tolak Saat Dimintai Foto, Jeje Slebew Berikan Klarifikasi: Itu Akting
"Ketiadaan uji baca Alquran untuk bacaleg DPR RI dan DPD RI selama ini telah menimbulkan ketidaksempurnaan dalam tradisi pemilihan di Aceh dengan nuansa kekhususannya," ungkapnya.
"Dimana untuk pemilihan keuchik, DPRA/DPRK, Bupati/Wali Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, semuanya melalui tahapan uji baca Alquran, maka kekhususan tersebut akan menjadi hambar apabila untuk bacaleg DPR RI dan DPD RI tidak ada uji baca Alquran," tegasnya.
Untuk itu Imran mendorong DPRA, KIP Aceh, Bawaslu Aceh melakukan koordinasi dengan KPU RI agar merumuskan suatu regulasi baru yang mengharuskan bagi bacaleg DPR dan DPD RI dari Aceh untuk mengikuti tahapan uji baca Alquran.(*)
Baca juga: Pengurus DPD NasDem Pidie Periode 2022 - 2027 Akan Dilantik 4 Agustus 2022