DERAP NUSANTARA

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Mempercepat Pertumbuhan UMKM

Edy Priyono, menilai implementasi UU Cipta Kerja melalui PP No 7/2021 sudah membantu percepatan pertumbuhan UMKM.

Editor: IKL
For Serambinews.com

SERAMBINEWS.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM yang mendorong implementasi salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) UndangUndang Cipta Kerja (UUCK) Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono, menilai implementasi UU Cipta Kerja melalui PP No 7/2021 sudah membantu percepatan pertumbuhan UMKM.

“PP No 7/2021 sudah memberikan dukungan besar kepada UMKM dari berbagai aspek, mulai hulu hingga hilir, seperti permodalan, perizinan, fasilitasi sertifikasi, hingga pemasaran dan kemitraan,” kata Edy dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Wapres: Maknai Tahun Baru Islam untuk Hijrah Lebih Baik

Dari aspek perizinan, pemerintah juga sudah memfasilitasi 1,3 juta usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem layanan perizinan online berbasis risiko (OSS RBA) yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Edy yang juga Tenaga Ahli Utama KSP menambahkan, pelaku UMKM turut mendapat penyuluhan dan pendampingan hukum. Penyuluhan itu diberikan kepada usaha mikro di 15 provinsi dan diikuti oleh 600 pelaku usaha mikro/kecil. “Kemenkop UKM juga melakukan pendampingan hukum kepada 18 usaha mikro oleh advokat dan LBH,” kata dia.

Guna memberikan ruang promosi bagi UMKM, Kemenkop UKM telah mendorong kemitraan usaha mikro/kecil dengan pengelola terminal melalui rencana penandatanganan MoU dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Kementerian BUMN.Edy menyebutkan, saat ini penyediaan promosi UMKM di berbagai fasilitas publik sudah mencapai 30 persen.ku usaha sudah mengikuti pelatihan tersebut.(*)

Derap Nusantara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved