Berita Lhokseumawe
Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang
Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan.
Modusnya mengaku bisa mengurus kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.
Total kerugian para korban yang melapor mencapai Rp 2.538.750.000.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka berinisial Af (54), PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.
Dalam dua hari terakhir ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka diduga mulai melakukan aksinya sejak tahun 2016, bukan dimulai tahun 2019 sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Baca juga: Siti Mayana Laporkan Oknum PNS Tamiang ke Jaksa Kasus Penipuan CPNS
Hal ini terungkap saat ada korban baru yang menghubungi Posko Pengaduan di Polsek Banda Sakti.
Korban yang berasal dari Bireuen tersebut mengadu, telah menyetor uang kepada tersangka pada tahun 2016 dan sampai saat ini belum dikembalikan sedikit pun.
Korban juga telah mengirim bukti-bukti berupa slip penyetoran, surat perjanjian, dan lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), Minggu (31/7/2022), menyebutkan dalam menindaklanjuti kasus ini, pihaknya telah membuka posko pengaduan dan juga menyebarkan nomor handphone.
Oleh karena itu, Sabtu kemarin, ada satu korban baru yang menghubungi pihaknya.
Korban mengaku mengalami kerugian Rp 100 juta.
Baca juga: Putri Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kejahatan Olivia Nathania
"Dia berasal dari Bireuen. Korban juga telah mengirim bukti berupa slip penyetoran uang, surat perjanjian, dan bukti lainnya, seperti korban-korban lainnya," katanya.
Meski untuk korban baru asal Bireuen ini baru akan membuat laporan resmi ke Posko pengaduan di Polsek Banda Sakti, besok lusa, Selasa (2/8/2022).
"Sesuai keterangan korban dan barang bukti, kalau korban telah menyetor uang ke tersangka pada tahun 2016.
Artinya, terungkap hal baru, kalau tersangka diduga telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 atau sejak tujuh tahun lalu," paparnya.
Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, hingga kini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi.
Terdiri atas pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, termasuk ada saksi yang ikut menyaksikam saat korban menyerahkan uang kepada tersangka, pihak perbankan, dan lainnya.
Baca juga: Setelah Olivia Nathania, Kasus Penipuan CPNS Juga Seret Keponakan Nia Daniaty, Kini Ikut Ditahan
Disebutkan juga, untuk saat ini pihaknya tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawem
Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.
Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 hingga 15 Juli 2022.
Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu. Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.
Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.
Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan pekan depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-ngiming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK.
"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.
Di sampng itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378," pungkasnya.
Modus tersangka
Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.
Sejak saat itu tersangka mulai mencari korban.
Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.
"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.
Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK.
"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung di mana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.
Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Ke mana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.
Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.
Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer.
Seolah-olah, yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.
Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.
Barang Bukti yang Disita
- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.
- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.
- 10 lembar kuitansi.
- 13 slip penyetoran bank.
- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.
- 6 lembar print bukti transfer Mobile Banking.
- 3 lembar struk tranfer ATM.
- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.
- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.
Rincian Kerugian Setiap Korban
Berikut rincian kerugian setiap korban :
- Korban pertama mengalami kerugian Rp 138.000.000.
- Korban kedua mengalami kerugian Rp 35.000.000.
- Korban pertama mengalami kerugian Rp 17.000.000.
- Korban keempat mengalami kerugian Rp 25.000.000.
- Korban kelima mengalami kerugian Rp 35.000.000.
- Korban keenam mengalami kerugian Rp 2.000.000.
- Korban ketujuh mengalami kerugian Rp 60.000.000.
- Korban kedelapan mengalami kerugian Rp 60.000.000.
- Korban kesembilan mengalami kerugian Rp 65.000.000.
- Korban ke 10 mengalami kerugian Rp 120.000.000.
- Korban ke 11 mengalami kerugian Rp 100.000.000.
- Korban ke 12 mengalami kerugian Rp 155.000.000.
- Korban 13 mengalami kerugian Rp 100.000.000.
- Korban ke 14 mengalami kerugian Rp 210.000.000.
- Korban ke 15 mengalami kerugian Rp 125.000.000.
- Korban ke 16 mengalami kerugian Rp 743.750.000.
- Korban ke 17 mengalami kerugian Rp 58.000.000.
- Korban ke 18 mengalami kerugian Rp 90.000.000.
- Korban ke 19 mengalami kerugian Rp 232.000.000.
- Korban ke 20 mengalami kerugian Rp 70.000.000.
- Korban ke 21 mengalami kerugian Rp 30.000.000.
- Korban ke 22 mengalami kerugian Rp 65.000.000.
Pengakuan Tersangka
Af, selaku tersangka, yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.
Disaat itu dia mengaku tertipu dalam bisnis bersama temannya.
"Saat itu saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehungga muncul ide ini," katanya
Sedangkan uang yang peroleh dari aksi ini, dia mengaku habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang.
Tidak ada yang digunakan untuk membeli aset.
Sedangkan para korban mulai merasa tertipu dan menghubunginya, yakni pada awal 2020.
Namun saat itu dia beralasan SK belum siap.
Namun seiring waktu, semakin banyak korban yang menyadari tertipu, sehingga menghubungi untuk meminta uangnya kembali.
"Saya pun berjanji mengembalikan uang tersebut," katanya.
Bahkan tersangka mengaku ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan.
Termasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya juga sudah dikembalikan dengan cara menyicil.
"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil, maka uang dikembalikam sepenuhnya. Jadi karena saya tidak punya uang, maka saya bayar secara menyicil," paparnya.
Dia juga mengaku tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan. Cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar.
Saat ditanya apakah hanya 22 orang yang menjadi korban, tersangka pun mengakui lebih.
"Cuma mereka tidak melapor, karena mungkin sudah terwakili oleh 22 pelapor ini," katanya.
Walaupun dia mengaku tidak ingat berapa keseluruhan yang menjadi korbannya.
Di ujung wawancara, dia pun mengaku sekarang ini sangat menyesal atas tindakannya tersebut, sehingga meminta maaf pada para korban.
Dia pun berjanji, saat selesai menjalani proses hukum, maka akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utangnya pada para korban. (*)