Berita Aceh Tamiang
Siti Mayana Laporkan Oknum PNS Tamiang ke Jaksa Kasus Penipuan CPNS
Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada 2019
KUALASIMPANG - Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang, MM akhirnya dilaporkan ke kejaksaan terkait kasus dugaan calo seleksi CPNS pada 2019.
MM dituduh menjanjikan korban lulus CPNS setelah menyetor uang Rp 100 juta.
Laporan ini dilakukan (32) dengan mendatangi Kejari Aceh Tamiang, Kamis (24/2/2022) sore.
Maya merupakan korban yang sudah menyerahkan uang Rp 100 juta kepada MM dengan tujuan lulus CPNS.
"Laporan ini terpaksa saya lakukan karena sampai hari ini tidak ada itikad baik dari dia (MM)," kata Maya kepada Serambi, Kamis kemarin.
Tidak adanya itikad baik ini, disebut Maya, karena sampai hari ini komunikasi dengan MM terputus.
Dia curiga MM telah sengaja memblokir nomor ponsel dirinya dan suaminya.
Selain itu, MM secara sepihak juga berupaya mengambil sertifikat tanah di BPN Aceh Tamiang tanpa sepengetahuan Maya.
Padahal sertifikat itu disebut Maya sebagai jaminan MM untuk mengembalikan uang Rp 100 juta.
"Kemarin itu suratnya masih roya, surat pendaftarannya sama saya, jadi kalau dia sendiri datang pasti tidak bisa mengambil suratnya.
Rupanya dia menyurati Polres, Kejari, Kanwil BPN dan Bupati seolah-olah dipersulit BPN," beber Maya.
Baca juga: Dugaan Calo CPNS di Aceh Tamiang, Jaksa Kejar Aktor Utama, Kasi Intel: Terduga Akan Kita Panggil
Baca juga: Warga Laporkan Oknum PNS Pemkab Aceh Tamiang ke Jaksa, Jadi Calo CPNS dan Terima Uang Rp 100 Juta
Laporan ini sendiri diterima langsung Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana.
Di hadapan Rajes, Maya mengungkapkan uang Rp 100 juta ia serahkan langsung kepada MM pada November 2019.
"Kami bertemu di warung bakso milik dia, dia menolak waktu saya mau buat kwitansi," jelasnya.
Maya menambahkan ketika itu MM memberikan dua opsi, pertama biaya Rp 100 juta tanpa jaminan lulus, dan tidak ada jaminan uang kembali.
