Berita Jakarta

PGRI: Tuntaskan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor: bakri
For Serambinews.com
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh menggelar lokakarya virtual 

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah menuntaskan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu guna menindaklanjuti keputusan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

"Rencana Pemerintah menghapus tenaga honorer (guru honorer) di semua instansi pemerintah pada November tahun 2023 agar dibarengi pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada," tulis keterangan resmi PGRI, dikutip Jumat (29/7/2022).

Hasil rapat koordinasi nasional Pengurus Besar PGRI itu juga meminta pemerintah memisahkan proses perekrutan guru sebagai ASN dari program perekrutan ASN lainnya.

PGRI menilai, kebutuhan akan tenaga pendidik sangat mendesak dan memerlukan penanganan yang cepat dan progresif.

"Keadaan darurat kekurangan guru dalam jangka waktu lama dan berlarut-larut dalam proses penanganannya sangat merugikan dunia pendidikan di tanah air.

Akselerasi peningkatan kualitas pendidikan sulit terwujud apabila pemenuhan jumlah guru dan peningkatan kualitasnya tidak segera terwujud," tulis keterangan resmi PGRI.

PGRI juga meminta pemerintah agar mengalokasikan gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersumber dari APBN.

Menurut organisasi profesi itu, kemampuan APBD tak lagi bisa membiayai para guru.

Baca juga: PGRI Aceh Singkil Minta Pj Bupati Fokus Urus Pendidikan 

Baca juga: PGRI Aceh Besar Siap Jadi Tuan Rumah Raker PGRI Provinsi Aceh

PGRI juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan kajian yang komprehensif mengenai kebutuhan guru dalam jangka pendek dan menengah.

Mereka juga meminta agar proses sertifikasi guru yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembalikan melalui jalur portofolio.

"Selain itu, sesuai amanat UUGD Nomor 14 Tahun 2005 diharapkan melibatkan organisasi profesi dalam proses PPG.

Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan Pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing," tulis PGRI.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023.

Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved