Info Diskominsa Aceh
Butuh Data Terbaru yang Valid
Usulan dari Pemerintah daerah dapat juga diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui aplikasi PASTI BAKTI
SERAMBINEWS.COM - Saat ini hampir semua kabupaten di Aceh sudah mengirimkan data terbaru terkait kondisi Jaringan Telekomunikasi di masing-masing kabupaten/kotanya ke pemerintah pusat melalui Diskominsa Aceh. “Dan ada beberapa diantaranya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan direalisasikan sesuai harapan masyarakat,” kata Marwan Nusuf. Pemerintah Aceh hanya bisa menyiapkan surat rekomendasi untuk menguatkan surat Pemkab/Pemko tersebut yang meminta dibangun BTS atau penyediaan fasilitas akses Internet.“Usulan dari Pemerintah daerah dapat juga diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui aplikasi PASTI BAKTI yang dapat diakses pada link https://pasti.baktikominfo.id,” katanya
Baca juga: Diskominsa Aceh Fasilitasi Kabupaten/Kota
Di sisi lain, hingga kini belum semua kabupaten/kota melakukan pembaharuan data kondisi/kualitas signal (G/2G/3G/4G) Jaringan telekomunikasi di daerahnya masing-masing dan melaporkannya kepada pemerintah pusat/provinsi. Padahal Pemerintah Aceh pada 4 Maret 2021 sudah menyurati Bupati/Wali Kota se-Aceh. Dalam surat itu, Pemerintah Aceh meminta bupati/wali kota agar melakukan survei secara komprehensif terkait akses layanan telekomunikasi di daerah masing-masing. Jika pemerintah Aceh sudah mendapatkan data terbaru yang valid dari kabupaten/ kota, maka dapat difasilitasi ke pemerintah pusat agar ada solusi untuk mempercepat layanan telekomunikasi pada wilayah blankspot dan lainnya.
Baca juga: KIG Optimalkan Website Gampong untuk Promosikan Produk UMKM
Sesuai regulasi yang ada, setiap pihak memang punya tanggung jawab yang berbeda-beda. Tanggung jawab operator menyiapkan/memasang perangkat Antena Tranceiver/Receiver sebagai pemancar signal G/2G/3G/4G dan menyiapkan perangkat VSAT untuk menyambungkan signal dari telepon genggam masyarakat ke ekosistem telekomunikasi di luar operator hingga masyarakat dapat dengan mudah berkomunikasi dan mengakses Internet. Selain itu operator seluler juga dapat menyediakan Perangkat Akses Point free Wifi dalam jumlah tertentu yang berada dalam radius signal Wifi di area fasilitas publik untuk akses internet masyarakat sebagai pemanfaatan dana KPU/USO/atau CSR perusahaan.(*)