Info Diskominsa Aceh

Diskominsa Aceh Fasilitasi Kabupaten/Kota

Di Simeulue, baru 42 desa yang terjangkau internet dari 138 desa seluruhnya. Begitu juga dengan Kabupaten Aceh Jaya.

Editor: IKL
For Serambinews.com

"Usulan dari Pemerintah daerah dapat juga diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui aplikasi PASTI BAKTI yang dapat diakses pada link https://pasti.baktikominfo.id." MARWAN NUSUF (Kepala Diskominsa Aceh)

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga kini masih ada desa-desa di kabupaten/ kota di Aceh yang belum memiliki akses internet. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh mencatat, saat ini ada tiga kabupaten yang masih masuk zona merah, yakni Kabupaten Simeulue, Aceh Jaya, dan Gayo Lues. Kabupaten ini masuk zona merah karena jumlah total desanya yang sudah memiliki akses internet baru mencapai di bawah 50 persen. Di Simeulue, baru 42 desa yang terjangkau internet dari 138 desa seluruhnya. Begitu juga dengan Kabupaten Aceh Jaya. Dari 172 desa seluruhnya, 74 desa yang baru terjangkau internet. Kondisi di Gayo Lues juga tak jauh berbeda. Hanya 59 desa yang punya akses internet, dari total 136 desa seluruhnya.

Di sisi lain, Alhamdulillah sejumlah kabupaten lainnya masuk zona kuning dan hijau. Zona kuning menggambarkan bahwa hampir semua desa (50-98 persen) di kabupaten tersebut punya akses terhadap internet. Sedangkan zona hijau menggambarkan akses cakupan yang lebih tinggi lagi, yakni memiliki akses internet lebih dari 99 persen. Kabupaten ini terdiri atas Aceh Tamiang, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Kota Banda Aceh, Lhoksumawe, dan Kota Sabang.

Baca juga: KIG Optimalkan Website Gampong untuk Promosikan Produk UMKM

Keluhan warga yang daerah tempat tinggalnya belum mendapatkan akses internet sudah sering terdengar. Bahkan pada tahun lalu saat kampus dan sekolah menerapkan belajar secara daring, banyak mahasiswa dan siswa yang kelabakan di kampung halamannya. Masalahnya, wilayah tersebut belum mampu dijangkau oleh akses internet. Mereka terpaksa harus keluar dari kampungnya, atau bahkan harus naik bukit agar telpon genggam yang dimiliki dapat mengakses internet.

“Kawasan tersebut tak terjangkau akses internet karena terkendala dari letak/posisi secara geografis atau kualitas sinyal telekomunikasinya yang masih G/2G. Sejumlah gampong yang letaknya dibalik bukit misalnya, sering tak bisa mengakses internet meskipun jarak dengan BTS dekat. Inilah yang terjadi,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf B.Hsc, MA. yang didampingi Kabid Layanan e-government Diskominfo Aceh Hendri Dermawan.

Begitupun, Diskominsa Aceh tak punya kewenangan dalam urusan Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika. Kewenangan itu hanya berada di Pemerintah pusat (Kementerian Komunikasi Informatika) sesuai UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Menara Telekomunikasi/tower BTS merupakan salah satu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

Baca juga: Butuh Data Terbaru yang Valid

Peran pemerintah daerah hanya mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya kementerian Kominfo akan meneruskan usulan tersebut kepada perusahaan penyelenggara telekomunikasi apabila lokasi/daerah yang diusulkan tersebut berada pada daerah Non 3T ( Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Oleh karenanya, proses pembangunan tower ini juga tidak mudah, karena biasanya perusahaan penyelenggara telekomunikasi tersebut juga memperhitungkan aspek keuntungan bisnis. Sedangkan untuk usulan dari daerah 3T akan diteruskan melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). BAKTI KOMINFO bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi masyarakat yang didanai dari kontribusi KPU/USO Penyelenggara Telekomunikasi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved