Berita Lhokseumawe
Pemko Serahkan Rancangan KUA dan PPAS, Ini Tanggapan Ketua DPRK Lhokseumawe
Penyusunan APBK tersebut dimulai dari penyusunan kebijakan anggaran yang dituangkan ke dalam rancangan KUA-PPAS.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, pada Senin (1/8/2022) memimpin rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBK 2023 di gedung DPRK setempat.
Dimana dalam Rancangan KUA dan PPAS APBK 2023 yang disampaikan Pj Walikota Lhokseumawe, Dr Imran tersebut, jumlah PendapatanDaerah sebesar Rp 735,3 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 665 miliar.
Ismail A Manaf, dalam pidatonya, menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyusun APBK serta mengajukannya kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan APBK tersebut dimulai dari penyusunan kebijakan anggaran yang dituangkan kedalam rancangan KUA-PPAS.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK, kemudian untuk ditetapkan dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
"Memperhatikan tahapan dan jadwal agenda pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka perlu disegerakan pembahasan dan penetapan terhadap Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2023," katanya.
Lanjutnya, sebagaimana dimaklumi bahwa DPRK Lhokseumawe mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud diatas diwujudkan dalam pembahasan dan menetapkan APBK bersama Pemerintah Daerah.
Karena itu, Rancangan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 tersebut segera akan dibahas sebagaimana mestinya.
"Kita akan membahas secara tahap demi tahap, sehingga dalam proses pembahasan dua pihak antara Panitia Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerja sama dengan baik dan sungguh-sungguh serta mengefektikan pembahasannya agar penetapan Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2023, bisa dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(*)
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Pantau Pembangunan Masjid Darul Muammarah