Breaking News

BERITA POPULER

BERITA POPULER - 1 Agustus PNS Terima Gaji Baru, Fakta Video Hubungan Bertiga 1 Pria dan 2 Gadis

Besaran gaji PNS terbaru serta rincian tunjangannya menjadi topik yang paling hangat dalam sepekan ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Firdha Ustin
SERAMBINEWS.COM
Rangkuman 10 Berita Populer Serambinews.com dari Kanal News selama sepekan terakhir, terhitung sejak 26 Juli-1 Agustus 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com selama sepekan terakhir, terhitung sejak 26 Juli - 1 Agustus 2022.

Besaran gaji PNS terbaru serta rincian tunjangannya menjadi topik yang paling hangat dalam sepekan ini.

Berdasarkan informasi, penambahan terhadap gaji dan tunjangan kepada PNS akan diterima mulai 1 Agustus 2022.

Sementara itu, kabar mengenai seorang siswi SMP di Sragen yang melahirkan seorang bayi di usianya yang masih belia juga menjadi sorotan publik.

Siswi yang masih berusia 13 tahun itu melahirkan setelah disetubuhi oleh orang terdekatnya, yaitu ayah tirinya sendiri.

Pembaca setia serambinews.com, selain dua berita tersebut, ada sederet informasi lain yang menjadi sorotan selama sepekan terakhir ini.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Pemuda Minta Sedekah di Lhokseumawe, Ponpes: Perekam Video Kenapa Tak Tanya di TKP

Berikut selengkapnya rangkuman 10 Berita Populer Serambinews.com dari kanal News minggu ini, edisi 26 Juli - 1 Agustus 2022.

1. Diterima Mulai 1 Agustus, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Berikut besaran gaji PNS terbaru bulan Agustus 2022 yang telah ditentukan oleh Jokowi.

Penambahan gaji dan tunjangan tersebut akan diterima mulai 1 Agustus 2022.

Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Disaksikan Dua Ulama Kharismatik Aceh, Wali Kota Langsa Resmikan Dayah Bustanu Madinatiddin

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved