Selebriti

Akhirnya, Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditetapkan 15 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.

Editor: Nur Nihayati
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Nirina Zubir saat menggelar jumpa pers soal dugaan penggelapan surat tanah oleh ART ibundanya. Konferensi pers ini di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2021) 

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.

SERAMBINEWS.COM - Presenter Nirina Zubir merasa puasa atas vonis terhadap pelaku mafia tanah milik keluarganya.

Artis ini sempat mengadukan kasus penipuan yang menimpanya.

Nama Nirina Zubir kini kembali menjadi sorotan perihal kasus mafia tanah yang diakuinya.

Awal kasus yang diumumkan Nirina Zubir ke publik bahwa yang diduga mafia telah merampas aset milik sang ibu Nirina dan menjadi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Agustus 2022.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya.

JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

"Tuntutan kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto cukup bukti telah melakukan pidana," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.

"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut"

"Satu, menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama-sama," paparnya.

Lantaran terbukti bersalah, JPU pun menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada Riri Kasmita dan Edirianto atas pelanggaran pasal pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.

"Sebagai mana pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu."

"KUHP dakwaan satu primer dan terbukti melakukan telah tindak pindana melakukan pencucian uang dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang juncto."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved