Berita Pidie
Baitul Mal Pidie Sosialisasi Pembentukan Baitul Mal Gampong di Glumpang Baro
Disebutkan, dengan adanya Baitul Mal Gampong, nantinya akan memudahkan pendataan penerima Zakat Infak dan Sadaqah atau ZIS di gampong.
Disebutkan, dengan adanya Baitul Mal Gampong, nantinya akan memudahkan pendataan penerima Zakat Infak dan Sadaqah atau ZIS di gampong.
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie bersama Camat Glumpang Baro melakukan
Sosialisasi Pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (3/8/2022).
Camat Glumpang Baro Bakri SSos mengharapkan supaya peserta bisa maksimal mengikuti sosialisasi untuk diterapkan di gampong asal.
Peserta acara terdiri dari Imum Mukim, Geuchik Gampong 21 Gampong, Tuha Peut, Sekertaris Gampong.
Hadir sebagai pemateri adalah Marzuki Ahmad SHI MH dan Drs. Imran, keduanya Komisioner BMK Pidie.
Kehadiran Baitul Mal Gampong merupakan bentuk dari Desentralisasi Struktur organisasi dalam memudahkan konsultasi dan koordinasi untuk masalah zakat, infak hingga harta agama lainnya.
Dan bukan hal baru dalam praktek selama ini di Gampong sudah dilakukan
Disebutkan, dengan adanya Baitul Mal Gampong, nantinya akan memudahkan pendataan penerima Zakat Infak dan Sadaqah atau ZIS di gampong.
Dengan demikian penyalur di tingkat gampong juga dapat dengan mudah memilih penerima.
Baitul Mal Gampong telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
Baitul Mal merupakan lembaga pengelola zakat, infaq dan harta keagamaan lainnya, menjadi Nazir Wakaf dan Wali dalam wilayah gampong dan diberikan kewenangan sendiri mengelola dana ZIS yang berhasil dikumpulkan.
Di samping itu, dijelaskan juga Ketua Baitul Mal Gampong memiliki kewenangan mengurus dan mengelola zakat, infak, harta wakaf dan harta agama lainnya.
Melakukan pendataan, pengumpulan, penyaluran, zakat, infak dan harta agama. Melakukan sosialisasi hingga melaporkan laporan BMG pada BMK.
Untuk melaksanakan BMG ini maka Imam meunasah secara otomatis menjadi Ketua BMG, jika imam meunasah lebih dari satu maka dimusyawarahkan mana yang di pilih.
Selain itu juga perlu dibentuk tiga urusan dalam struktur tersebut, yaitu kepala urusan (kaur) Penerimaan Zakat, Kaur Urusan Agama Lainnya, dan Kaur penyaluran zakat infaq dan sedekah, dan masing-masing anggota tiga orang.
Dengan adanya BMG ke depan dapat meningkatkan potensi zakat, karena selama ini banyak potensi zakat di setiap desa belum terdata. (*)