Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Seksual pada 10 Siswi
Kini tersangka dugaan pelecehan seksual itu telah dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota.
SERAMBINEWS.COM, BEKASI - Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 di Kota Bekasi jadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki membenarkan penyidiknya telah menetapkan status tersangka dugaan pelecehan seksual pada Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi.
Kini tersangka dugaan pelecehan seksual itu telah dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Tersangka yaitu satu orang berinisial DP (30) warga Pondok Gede Kota Bekasi," kata Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).
Diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki sebelum menangkap dan menetapkan status tersangka pada Staf Perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi.
Termasuk tiga orang korban yang diduga menjadi korban aksi pelecehan yang dilakukan oleh DP.
Informasi yang diperoleh Polisi total ada 10 siswi yang menjadi korban.
Namun menurut dia baru tiga orang yang berani melaporkan.
Maka dari itu, Kombes Pol Hengki meminta kepada para korban yang merasa diperlukan tidak menyenangkan oleh tersangka dapat melaporkan, dan pihaknya pun menjamin kerahasiaan identitas korban.
"Korban inisial AC, AK, dan RA mereka berusia 15 tahun kebetulan baru tamat dari SMP 6 2022 ini," katanya.
Baca juga: Sempat Ngaku Alami Pelecehan, Kini Iqlima Kim Membantah, Begini Reaksi Hotman Paris
Dari hasil pemeriksaan 3 korban, tersangka kerap kali mengirimkan pesan bernada mesum ke handphone korban.
Menurut Kombes Pol Hengki apa yang dilakukan oleh DP ini telah melanggar aturan dan merupakan berupaya cabul apalagi korbannya merupakan anak-anak dibawah umur.
"Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik terutama ke anak anak dibawah umur itu tentu pelanggaran tindak pidana," ujarnya.
Terhadap tersangka, DP di jerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah atau pengganti Perppu UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual SMPN 6 Bekasi Bantah Seluruh Tuduhan dari Siswa-Alumni
Sejumlah siswa hingga alumni berkumpul di gerbang SMPN 6 Bekasi, Senin (1/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Siswa dan para alumni menggeruduk SMPN 6 Bekasi karena ada dugaan kasus pelecehan seksual.
Sejumlah siswa dan alumni di lingkungan SMPN 6 Bekasi mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh staf pendidik berinisial D.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap setelah para murid berani bersuara dan kasus tersebut viral di media sosial, pada Senin (1/8/2022).
Sejumlah korban membocorkan tangkapan layar modus pria terduga pelaku saat berkirim pesan.
Pihak sekolah dan kepolisian bereaksi merespon dugaan pelecehan seksual tersebut.
Alis, Humas SMP Negeri 6 Kota Bekasi mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pihak sekolah baru dengar keluhan ini kemarin hari Jumat (29/7/2022), sampai malam minggu (30/7/2022) dapat kabar di IG (Instagram) sudah viral," kata Alis kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: VIRAL Seorang Ibu Kejar Pria yang Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Mall, Begini Nasib Pelaku
Dia menjelaskan, terduga pelaku bukan guru.
Melainkan staf administrasi yang bertugas di perpustakaan sekolah.
"Dari 2013 sebagai honorer diangkat jadi TKK (tenaga kerja kontrak) 2014 jadi belum PNS (pegawai negeri sipil)," jelasnya.
Pihak sekolah lanjut Alis, sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Terduga pelaku membantah segala tuduhan pelecehan seksual.
Menurut dia, apa yang dilakukan sebatas berkirim pesan dan direspon oleh para korbannya.
"Jawabannya memang tidak ya (mengaku), hanya sekedar chat (pesan) saja dan itu bukan dia sendirinya ternyata ada respon juga dari si korban seperti itu pengakuannya," jelas dia.
Adapun dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial.
Terduga pelaku kerap mengirim pesan Whatsapps ke sejumlah korban.
Terduga pelaku kerap mengumbar hasrat birahinya melalui pesan Whatsapps ke korban.
Bahkan ada salah satu korban diajak panggilan video seks hingga dibujuk ke hotel.
Baca juga: Setelah Jerinx SID Bebas, Ia dan Nora Alexandra Ungkap Rencana Program Bayi Tabung
Baca juga: Laudya Cynthia Bella Isyaratkan Mundur dari Dunia Hiburan, Sebut Buya Hamka Film Terakhirnya
Baca juga: Hingga Hari Ketiga belum Ada Partai Lokal Mendaftar, KIP: Jangan Fokus di Hari Terakhir
WartaKotalive.com dengan judul Lakukan Pelecehan Seksual, Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka,