4 Perwira Polisi Diamankan di Tempat Khusus, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak empat di antaranya, kata Listyo ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tuturnya.
Sigit menegaskan 25 polisi tersebut masih diperiksa hingga saat ini.
Nantinya, kata Sigit, 25 polisi itu akan ditentukan keputusan pelanggarannya, apakah pelanggaran etik atau pidana.
"Namun demikian, hal itu siapa yang melakukan (menghambat penanganan kasus), siapa yang mengambil (barang bukti), siapa yang menyimpan dan semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," imbuh Sigit.
Baca juga: Kapolri Copot 15 Perwira Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan
Selain itu Kapolri pun melakukan mutasi terkait kasus Brigadir J tersebut.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dimutasi menjadi Pati di Yanma Mabes Polri.
Tak hanya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan pun dimutasi Karo Paminal Divpropam Polri menjadi Pati Yanma Polri.
Kemudian ada juga nama Brigjen Benny Ali, ia dimutasi dari Karo Provos DivPropam Polri menjadi Pati Yanma Polri.
Berikut daftar lengkap surat telegram mutasi Kapolri, sebagai berikut:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.
3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan karo waprof divpropam Polri diangkat sebagai karo paminal divpropam polri.
5. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro waprof divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri.
6. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
7. Kombes Pol Gupuh Setiyono SiK MH, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri.
8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
9. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri.
10. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri .
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun polisi tak menjelaskan kronologi kasus setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Niigata, Ribuan Orang Diperintahkan Mengungsi, Tiga Warga Dinyatakan Hilang
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 5 Agustus 2022 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Baca juga: Tips Aman Berkendara, Lakukan Ini Jika Rem Tiba-tiba Blong, Tetap Tenang dan Jangan Panik
Kompas.com: Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus