Berita Banda Aceh

Warga Dusun Seroja Tolak Tower Telekomunikasi Bersama

Warga Dusun Seroja, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menolak pendirian tower telekomunikasi bersama

Editor: bakri
Foto Kiriman Warga
Warga Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh memprotes pembangunan tower telekomunikasi di tengah permukiman 

BANDA ACEH - Warga Dusun Seroja, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menolak pendirian tower telekomunikasi bersama.

Penolakan itu diputuskan dalam rapat bersama yang diadakan oleh Pemerintahan Gampong Lamteumen Timur, Selasa (2/8/2022).

Rapat tersebut melibatkan perwakilan warga Dusun Seroja, perangkat gampong, tuha peut gampong, Muspika Jaya Baru, pemilik lahan, serta pihak PT Gametraco Tunggal selaku vendor.

Informasi yang diperoleh Serambi, penolakan itu dilakukan karena pembangunan tower bersama dilakukan tanpa sosialisasi, baik lisan maupun tulisan.

Ditambah lagi dengan beredarnya dokumen yang menyebutkan bahwa warga sekitar telah memberikan persetujuan atas pendirian tower bersama tersebut.

Padahal, menurut penuturan Kepala Dusun (Kadus) Seroja, M Akbar, warga yang menandatanganinya bukan merupakan warga yang ber-KTP Lamteumen Timur.

"Mereka yang menandatangani itu merupakan pekerja dan tinggal di cafe pemilik lahan dan sudah seharusnya juga melaporkan keberadaannya 2x24 jam kepada kadus setempat," terangnya.

Baca juga: Keuchik Lamteumen Timur Ajak 60 Anak Yatim Berburu Perlengkapan Sekolah ke Pasar Aceh

Baca juga: Tujuh Tower Listrik Terancam Tumbang Akibat Aktivitas Galian C

Keuchik Lamteumen Timur, Riazil SSos, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2022, warga sekitar mengajukan surat pernyataan keberatan yang telah ditandatangani oleh 21 orang, terkait pembangunan tower yang berlokasi di Jalan Tuan Keramat Nomor 12 Gampong Lamteumen Timur.

Dia mengatakan, Pemerintahan Gampong Lamteumen Timur pada prinsipnya berterima kasih dengan adanya pembangunan tersebut, sejauh dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Tetapi, pihaknya juga harus memperhatikan dasar penolakan warga sekitar tower.

Riazil juga menyebutkan, Pemerintahan Gampong Lamteumen Timur juga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun selembar surat pun sebelum pendirian tower itu.

Hal ini tentu sangat disayangkan, baik dari pemilik lahan maupun pihak perusahaan.

Bahkan melalui kadus setempat, pihaknya juga sudah menyurati agar pekerjaannya dihentikan sementara dikarenakan timbul penolakan warga.

"Ini bertujuan, agar kami dapat menengahi persoalan yang muncul secara arif dan bijaksana.

Lalu, setelah 3x24 jam belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan, maka kami kembali menyurati pihak terkait untuk menghadiri pertemuan di tanggal 2 Agustus 2022 agar dapat memberikan penjelasan terkait," tegas Riazil.(yos)

Baca juga: Telkomsel Bangun Tiga Tower di Terangun Galus, Lima Desa belum Pernah Tersentuh Jaringan Seluler

Baca juga: 3 Pemuda Pencuri Kabel Tower Diringkus di Pidie, Tiga Jam Dikejar Warga Hingga Lari ke Rawa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved