Berita Aceh Jaya
21 Desa di Aceh Jaya Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap III
Sebanyak 21 desa dari 172 desa di Aceh Jaya yang ada di sembilan kecamatan, telah melakukan pengajuan dana desa tahap III atau tahap terakhir
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 21 desa dari 172 desa di Aceh Jaya yang ada di sembilan kecamatan, telah melakukan pengajuan dana desa tahap III atau tahap terakhir tahun anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan kepala DPMPKB Aceh Jaya Ifan Mudani kepada Serambinews.com, Jumat (5/8/2022)
Ia menjelaskan, jika dari jumlah itu, sebanyak 7 desa sudah menerima pencairan dana tahap III tahun anggaran 2022.
"Yang sudah melakukan atau sudah berhasil melakukan pencairan dana desa tahap III ada sebanyak tujuh desa, sedangkan yang lain sedang dalam proses pengurusan," jelasnya.
Baca juga: Batas Waktu Menunaikan Shalat Tahajud, Masih Bolehkah Dikerjakan Jika Waktunya Hampir Subuh?
Ifan menyebutkan, ada sebanyak 5 desa yang berkas pencairannya sudah masuk ke KPPN dan sedang menunggu proses pencairan.
Untuk sisanya, ada 9 desa yang mana berkasnya sudah masuk ke DPMPKB dan sedang kita pelajari untuk diberikan rekomendasi selanjutnya dikirimkan ke BPKK agar dapat diproses pencairan dananya.
Sementara itu, untuk 151 desa lain yang belum melakukan pencairan dana tahap III, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti penyebab belum melakukan pencairan dana tahap terakhir tahun anggaran 2022.
"Untuk yang belum itu kita tidak tahu secara pasti, kemungkinan yang tahap II belum selesai di realisasikan makanya belum ada pencairan tahap III," ungkapnya.(*)
Baca juga: Warga Lhoknga Digegerkan Adanya Mayat Mengapung di Pantai Pasie Si Meck
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dana-desa_20180202_121550.jpg)