Breaking News

Gaji ASN Naik Per 1 Agustus 2022, Segini Besaran Gaji Pensiunan, Janda Duda PNS Terbaru

Terhitung mulai 1 Agustus 2022, gaji PNS naik. Bukan cuma gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022 

SERAMBINEWS.COM - Berikut besaran gaji ASN terbaru.

Terhitung mulai 1 Agustus 2022, gaji PNS naik.

Bukan cuma gaji, berbagai tunjangan PNS pun turut mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji pensiunan janda duda juga mengalami kenaikan?

Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.

Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.

Baca juga: BERITA POPULER - 1 Agustus PNS Terima Gaji Baru, Fakta Video Hubungan Bertiga 1 Pria dan 2 Gadis

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Berikut rinciannya.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

- PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

- PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

- PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

- PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

- Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;

- Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Ilustrasi
Ilustrasi (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaji ASN Naik! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022

Baca juga: Diterima Mulai 1 Agustus, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Baca juga: Ini Sejumlah Lowongan Kerja di Aceh Sepanjang Agustus 2022, Ada Loker Gaji Rp 8 Juta per Bulan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved