Berita Subulussalam
Dinilai Langgar Kode Etik, Pengacara Ini Laporkan 3 Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh ke Komisi Yudisial
Laporan terhadap Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh ini yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register perkara nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Laporan terhadap Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh ini yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register perkara nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dewa Mahdalena, SH, MH pengacara atau advokat asal Kabupaten Aceh Singkil melaporkan tiga hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh ke Komisi Yudisial (KY) RI.
"Kami melaporkan tiga hakim MS atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Dewa Mahdalena kepada Serambinews.com Sabtu (6/8/2022).
Laporan terhadap Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh ini yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register perkara nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022.
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dra Hj ZH, SH selaku Hakim Ketua, Drs HM Yus ,MH dan Drs KJ selaku hakim anggota.
Laporan dilayangkan pada Jumat 5 Agustus 2022 melalui surat nomor :087/VIII/DM/2022 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Dimintai Konfirmasi soal Video Heboh, Oknum Pejabat Kantor Kemenag Kota Subulussalam Masih Bungkam
Dia melaporkan ketiga hakim ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2022 dari Adek Mawati dan Suherman Furi.
Dewa Mahdalena menjelaskan adanya kesalahan atau kekeliruan dari hakim dalam memutuskan perkara.
Bahkan hakim terkait diduga kurang paham aturan, sehingga salah membuat putusan.
Pasalnya, selama ini sejak gugatan tingkat pertama Dewa Mahdalena mengajukan secara ecoury/online.
Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan terlapor menyangkut perkara nomor : 08/Pdt.G/2022/MS.Skl yang telah diputuskan pada tanggal 20 Mei 2022 Pada Mahkamah Syar’iyah Singkil;
Baca juga: Dinilai Ada Keganjilan,Eksekusi PN Stabat di Wilayah Aceh Tamiang akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Permohonan banding tersebut Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara telah membacakan Putusan Banding dengan Register Banding Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh.
Adapun amar putusan menyatakan permohonan banding para pembanding tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verlaard).
Kemudian menghukum para pembanding untuk membayar uang perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dalam pertimbangan majelis hakim/terlapor menyatakan bahwa permohonan banding ini tidak dapat diterima karena di ajukan diluar tenggang waktu 14 hari hitungan hari kalender.
"Padahal permohonan banding ini diajukan pembanding secara E-Court dengan ketentuan tenggang waktu pengajuan Banding 14 hari hitungan hari kerja.
Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PERMA No : 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik," kata Dewa Mahdalena
Baca juga: Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota Komisi Yudisial ke DPR RI, Berikut Namanya
Dewa mengatakan batas tenggang waktu untuk pengajuan perkara banding perkara yang ditanganinya sampai tanggal 10 Juni 2022.
"Sementara pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 08 Juni 2022.
Artinya Permohonan Banding yang diajukan tidak melampaui batas waktu banding yang telah ditentukan," tegas Dewa
Karenanya, Dewa menganggap adanya tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh terlapor dalam memutuskan perkara pada tingkat banding.
Para hakim ini dinilai tidak jeli melihat tanggal masuknya dokumen pebanding sehingga langsung membuat putusan penolakan.
Hal ini kata Dewa sangat merugikan pembanding baik materiil maupun Inmateriil dan diduga terlapor telah melanggar kode etik hakim dengan tidak berlaku adil, tidak bertanggungjawab dan Tidak Bersikap Profesional;
Dewa pun meminta Ketua Komisi Yudisial RI untuk memberi sanksi berat kepada terlapor dan menyatakan isi Putusan Tingkat Banding dengan Register Nomor : 82/Pdt.G/2022/MS.Aceh, tanggal 2 Agustus 2022 pada Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak dapat dijalankan sbagaimana mestinya.
Hal ini karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum serta menunda segala tindakan yang akan dilakukan dan dimohonkan oleh penggugat/terbanding dalam Perkara ini untuk selanjutnya.
Selain ke Ketua Mahkamah Agung, di Jakarta Pusat, surat Dewa Mahdalena juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, di Banda Aceh serta Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, di Singkil. (*)