Andreas Nahot Silitonga Mundur, Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Bareskrim Polri menunjuk pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Editor: Faisal Zamzami
Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunjuk pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

“Oleh karena waktu dan untuk kepentingan pro justitia, maka kami ditunjuk untuk secara langsung (oleh Bareskrim),” kata Yumara, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).

Usai penunjukan tersebut, Yumara bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta.

 Keduanya telah melakukan pembicaraan menyangkut kasus yang tengah dihadapi Bharada E.

Yumara menilai bahwa Bharada E juga merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

 Karena itu, ia dan kliennya akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami akan segera mencoba mengajak Bharada E mengajukan formulir kepada LPSK supaya yang bersangkutan dilindungi, dia adalah saksi kunci dalam perkara ini,” kata dia.

Baca juga: Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga mengajukan surat pemberitahuan pengunduran diri ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, permohonan disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

 
Namun, menurut Andreas, tidak ada tim di Bareskrim yang dapat menerima surat tersebut, sehingga pihaknya akan kembali memberikan surat secara fisik pada Senin (8/8/2022).

“Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," ucap dia.

Lebih lanjut, Andreas belum mau membeberkan alasannya mundur sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Ia menyebutkan, alasan pengunduran dirinya sudah dituliskan secara rinci dalam surat permohonan.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," ujar dia.

Adapun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Brigadir J sebelumnya diberitakan tewas di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ungkap Bharada E Terpukul dan Tidak Siap Dipenjara

Kejanggalan peran Bharada E

Kepada Komnas HAM dan LPSK, Bharada E mengakui dirinya menembak Brigadir J hingga tewas dalam jarak dekat.

Fakta ini berbeda dengan kronologi awal yang dijabarkan kepolisian bahwa Bharada E menembak Brigadir J dari tangga setelah mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, PC.

Tanda tanya lain juga muncul terkait luka yang dialami Brigadir J

Brigadir J diketahui mengalami tujuh luka tembakan, berdasarkan hasil otopsi pertama.

Ketujuh luka itu berasal dari lima tembakan yang dilepaskan Bharada E, yang seluruhnya mengenai Brigadir J.

 Hal berbeda terjadi pada tembakan Brigadir J ke arah Bharada E yang seluruhnya meleset sehingga Bharada E tak terluka sedikitpun.

Hal ini mengundang tanda tanya karena Brigadir J memiliki kemahiran menembak lebih baik dari Bharada E yang baru memegang senjata api bulan November 2021.

Baca juga: Besok Hingga Rabu, Sebagian Aceh Diprediksi tak Hujan, Ini Data Lengkap BMKG

Baca juga: Akhir Pekan Warga Ramai Jual Emas, Berikut Update Harga Terbaru untuk Emas Murni dan London

Baca juga: Israel Bombardir Gaza, Rusia Minta Gencatan Senjata Dikembalikan dan Dukung Palestina Merdeka

Kompas.com: Bareskrim Tunjuk Deolipa Yumara sebagai Kuasa Hukum Bharada E

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved