Sabtu, 25 April 2026

Ferdy Sambo Diduga Berperan Ambil CCTV, Kini Ditempatkan di Ruang Khusus di Mako Brimob

Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sabtu (7/8/2022) malam digiring ke Mako Brimob.

Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.

Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Sabtu malam, membantah kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy.

Ia meluruskan bahwa sebenarnya Ferdy dibawa ke Markas Brimob sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Berikut sejumlah perkembangan kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo

1. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob

Kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) beredar luas.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik, karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," jelas Dedi.

Baca juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diduga Langgar Kode Etik

2. Diduga berperan ambil rekaman CCTV

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang ada di kediamannya.

Hal ini membuatnya diduga melakukan pelanggaran, karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved