Video
VIDEO Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Olah TKP
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, lanjut Dedi, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Sambo diduga melanggar kode etik dalam kegiatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Menurutnya, Ferdy Sambo sudah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, lanjut Dedi, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Oleh karena itu, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri.
Baca juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diperiksa Soal Pelanggaran Etik Kematian Brigadir J
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Narator: Siti Masyithah
Editor: T. Nasharul J
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Diduga Langgar Kode Etik, https://aceh.tribunnews.com/2022/08/07/ferdy-sambo-dibawa-ke-mako-brimob-diduga-langgar-kode-etik?page=2.