Berita Nagan Raya

4 Terdakwa Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis Penjara 5 Bulan

Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polisi
Barang bukti BBM solar subdisi sebanyak 4 ton yang diamankan dari 4 tersangka warga Nagan Raya ketika diamankan di Mapolres pada Juni 2022 lalu 

Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Empat terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Nagan Raya, telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue. 

Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.

Sidang vonis pada Rabu pekan lalu. Pada (10/8/2022) hari ini, merupakan yakni terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) yang sebelumnya pikir-pikir. 

Bila inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka bisa langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.

Namun bila banding, maka akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

Empat terdakwa dengan BB jenis BBM solar subsidi (bio solar) sebanyak 4 ton adalah Musliadi,  Budiman, Edi Saputra, dan Abdul Jalil. 

Keempatnya pelaku tersebut tercatat warga Nagan Raya.

Hakim dalam amar putusan menyataka bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah. 

Baca juga: BBM Subsidi Harus Terdistribusi dengan Baik Terkait Rencana Revisi Perpres

"Menjatuhi hukuman penjara terdakwa masing-masing 5 bulan denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar majelis hakim.

Sedangkan BB yang diamankan dari empat terdakwa, seperti mobil dan beberapa lainnya dikembalikan kepada terdakwa. 

Namun sejumlah bukti seperti jeriken, BBM, dan lain dirampas untuk negara guna dimusnahkan.

Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian ditanyai Selasa kemarin mengakui bahwa kasus BBM subsidi dengan empat terdakwa sudah vonis penjara. 

"Batas pikir-pikir Rabu besok (hari)," kata Bayu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved