Berita Nagan Raya

4 Terdakwa Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis Penjara 5 Bulan

Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polisi
Barang bukti BBM solar subdisi sebanyak 4 ton yang diamankan dari 4 tersangka warga Nagan Raya ketika diamankan di Mapolres pada Juni 2022 lalu 

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan 4 orang tersangka penimbunan BBM solar bersubsidi (bio solar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/6/2022).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Empat tersangka yang diserahkan adalah ES (42) warga Gampong Suka Raja, Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur. 

Berikutnya MI (36) warga Gampong Gunong Cut, Darul Makmur serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.

BB yang dilimpahkan dalam kasus tersebut yakni 4.000 liter (4 ton), 5 unit kenderaan roda empat, serta jerigen beserta isinya.

Tersangka tersebut diamankan Polres Nagan Raya pada 14 April 2022 lalu, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur. 

Dari pemeriksaan penyidik Polres Nagan Raya diketahui, bahwa tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak yang lain.(*)

Baca juga: Ini SPBU di Banda Aceh yang Layani Offline Pendaftaran MyPertamina, Untuk Dapat BBM Subsidi


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved