Berita Nagan Raya
4 Terdakwa Kasus BBM Subsidi di Nagan Raya Divonis Penjara 5 Bulan
Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Empat terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Nagan Raya, telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue.
Empat terdakwa masing-masing divonis 5 bulan dan denda Rp 2 juta serta subsidir 2 bulan kurungan.
Sidang vonis pada Rabu pekan lalu. Pada (10/8/2022) hari ini, merupakan yakni terdakwa dan JPU (jaksa penuntut umum) yang sebelumnya pikir-pikir.
Bila inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka bisa langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.
Namun bila banding, maka akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
Empat terdakwa dengan BB jenis BBM solar subsidi (bio solar) sebanyak 4 ton adalah Musliadi, Budiman, Edi Saputra, dan Abdul Jalil.
Keempatnya pelaku tersebut tercatat warga Nagan Raya.
Hakim dalam amar putusan menyataka bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penyalahgunaan niaga BBM subsidi pemerintah.
Baca juga: BBM Subsidi Harus Terdistribusi dengan Baik Terkait Rencana Revisi Perpres
"Menjatuhi hukuman penjara terdakwa masing-masing 5 bulan denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar majelis hakim.
Sedangkan BB yang diamankan dari empat terdakwa, seperti mobil dan beberapa lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Namun sejumlah bukti seperti jeriken, BBM, dan lain dirampas untuk negara guna dimusnahkan.
Kajari Nagan Raya, Muib SH MH melalui Kasi Pidum R Bayu Ferdian ditanyai Selasa kemarin mengakui bahwa kasus BBM subsidi dengan empat terdakwa sudah vonis penjara.
"Batas pikir-pikir Rabu besok (hari)," kata Bayu.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan 4 orang tersangka penimbunan BBM solar bersubsidi (bio solar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/6/2022).
Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Empat tersangka yang diserahkan adalah ES (42) warga Gampong Suka Raja, Darul Makmur, BN (58) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur.
Berikutnya MI (36) warga Gampong Gunong Cut, Darul Makmur serta AJ (48) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur.
BB yang dilimpahkan dalam kasus tersebut yakni 4.000 liter (4 ton), 5 unit kenderaan roda empat, serta jerigen beserta isinya.
Tersangka tersebut diamankan Polres Nagan Raya pada 14 April 2022 lalu, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Dari pemeriksaan penyidik Polres Nagan Raya diketahui, bahwa tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak yang lain.(*)
Baca juga: Ini SPBU di Banda Aceh yang Layani Offline Pendaftaran MyPertamina, Untuk Dapat BBM Subsidi