Kematian Brigadir J

Bharada E Menangis dan Menyesal Karena Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Bharada E mengaku merasa menyesal telah menembak Brigadir J rekannya sesama ajudan untuk Irjen Ferdy Sambo itu.

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews
Ilustrasi Foto CCTV yang ada di sekitar rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo (Kiri). Foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J (Kanan). 

Bharada E kata Boerhanuddin menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17. Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengungkap kasus tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas.

“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (8/8).

Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.

“Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah,” jelasnya.

Dalam kasus ini timsus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Rekayasa Seolah-olah Ada Tembak-menembak, Ternyata Brigadir J Dieksekusi di Depan Mata

Selain Bharada E, timsus bentukan Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR)
sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat
alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta
Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan
telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan
ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen
Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di
Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

ia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis dan Penyesalan Bharada E Karena Ikuti Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved