BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. 

Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

 Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri, Dijaga Propam dan Brimob Bersenjata Lengkap

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). 

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). 

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Bharada E Tulis Kronologi Tewasnya Brigadir J di Empat Lembar Kertas, Pengacara Ungkap Isinya

Kapolri didampingi setidaknya 6 jenderal dalam pengumuman tersangka ini.

Mereka antara lain, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Dankorbrimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Publik selama ini menunggu tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap otak dari pembunuhan ini.

Terlebih, setelah timsus menersangkakan Bharada E dengan Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP dan Brigadir Ricky Rizal dengan Pasal 340 subsider Pasal 388 juncto 55 dan 56 KUHP.

Ada pasal pembunuhan yang dijeratkan pada dua tersangka itu. 

Brigadir RR malah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Sejak kasus ini diungkap 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Belakangan, disebut tak ada baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.

Baca juga: Komisi VI DPR RI Akan Minta BUMN Berinvestasi di Kawasan Sabang

Baca juga: Detik-detik Petugas PPSU Aniaya Pacar di Kemang, Tendang dan Tabrak Korban Pakai Sepeda Motor

Baca juga: Diduga Bermotif Santet, Pelaku Tikam Sepupu dengan Belati hingga Merusak Mobil, Begini Kronologinya

Kompas.com: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved