Berita Aceh Selatan
Ini Pemicu Pria Diduga ODGJ Tikam Warga di Aceh Selatan, Menganggap Dirinya Disantet Korban
Anehnya, pelaku mengaku menikam korban karena menganggap sepupunya itu telah mengguna-gunai atau menyantet pelaku.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kasus penikaman yang dialami Jasma Toni (41), warga Gampong Rambong, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, terus didalami oleh pihak kepolisian setempat.
Fakta baru terkuak dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Gamping Rambong, Kota Bahagia, Aceh Selatan tersebut.
Ternyata pelaku penikaman yang notabene adalah sepupu korban diduga adalah orang dengan gangguan jiwa.(ODGJ).
Anehnya, pelaku mengaku menikam korban karena menganggap sepupunya itu telah mengguna-gunai atau menyantet pelaku.
Seperti diketahui, Jasma Toni sendiri bersimbah darah akibat ditikam dengan sebilah pisau oleh sepupunya sendiri berinisial ZA (45), pada Selasa (9/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB, di Gampong Rambong, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.
Diketahui, pelaku dan korban sama-sama tercatat sebagai warga Gampong Rambong, Kecamatan Kota Bahagia.
Baca juga: Tersangka Penikaman yang Menewaskan Teman Sendiri Ditangkap Polisi
Informasi terbaru diperoleh menyebutkan, bahwa pria yang melakukan aksi penikaman terhadap sepupynya tersebut diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru yang dikonfirmasi Serambinews.com, melalui Kapolsek Bakongan, AKP Sutardi mengatakan, pria yang melakukan aksi penusukan tersebut diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
"Sekira pukul 11.00 WIB, Jasma Toni yang sedang berada di depan warung pinggir jalan di Gampong Rambong tiba tiba didatangi pelaku,” kata Kapolsek.
“Tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan pisau sejenis belati ke arah bagian perut, paha kiri, dan kanan Jasma Toni," jelas AKP Sutardi.
Sebelumnya, lanjut AKP Sutardi, pada Senin (8/8/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku juga telah melakukan pengrusakan terhadap ban depan dan belakang mobil Toyota Avanza sebelah kanan milik korban.
Bahkan, terduga pelaku juga sempat merusak mesin kompresor milik Mahyudin.
Baca juga: Kasus Penikaman saat Pesta Miras, Polisi Amankan dan Tutup Kedai Tuak Desa Lawe Bekung Tampahan
Kapolsek menyebutkan, modus terduga pelaku menikam korban karena menganggap korban telah mengguna-guna atau menyantet terduga pelaku.
Sedangkan antara korban dan terduga pelaku masih ada hubungan keluarga.
"Untuk menghindari amuk massa, terduga pelaku dibawa ke Polres Aceh Selatan dari Polsek Bakongan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” urainya.
“Dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 351 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP," sebut Kapolsek.(*)