KPK
KPK Kini Miliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Bisa Simpan Hewan Ternak yang Disita?
Barang-barang yang bisa disimpan di fasilitas KPK ini meliputi kendaraan bermotor, dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, dan barang...
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan atau Rupbasan.
Fasilitas KPK ini digunakan sebagai tempat menyimpan benda-benda mati yang disita dari terpidana korupsi di Indonesia.
Barang-barang yang bisa disimpan di fasilitas KPK ini meliputi kendaraan bermotor, dokumen, surat berharga, emas/perhiasan, dan barang elektronik.
Termasuk juga benda-benda mewah seperti tas mewah, sepatu mewah, serta pakaian-pakaian berharga mahal.
Lalu bagaimana jika sesuatu yang disita atau dirampas dari koruptor berupa hewan ternak?
"Tadi juga ada pertanyaan bagaimana benda hidup seperti sapi, binatang lain, saya kira ada teknis bagaimana kemudian barang-barang yang hidup seperti itu yang dibutuhkan perawatan. Memang normatif bisa dilakukan penitipan di tempat KLHK atau tempat lain yang bisa dititipkan. Tapi untuk biayanya dan sebagainya akan jadi tanggung jawab KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
KPK memang pernah menyita barang bukti hasil korupsi berupa sapi.
Sebagai contoh 30 ekor sapi disita dari mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang saat itu terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat disita, sapi itu berada di peternakan di daerah Subang, Jawa Barat.
Ali mengatakan, saat itu, sapi yang disita dititipkan dengan biaya perawatan tanggung jawab KPK.
"Kita kan punya pengalaman ketika melakukan penyitaan sapi, misalnya, kita titipkan dan ada biaya perawatan. Ya sama halnya dengan yang ada di Rupbasan ini," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Punya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan, Bagaimana Kalau Sapi yang Disita ?"