Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Polisi Tetap Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta kepolisian tetap mendalami dugaan peleceh

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) 

SERAMBINEWS.COM -  Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), Arman Hanis meminta kepolisian tetap mendalami dugaan pelecehan seksual.

Sebab kronologi pertama yang disampaikan polisi, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga karena dipicu tindakannya melecehkan PC.

“Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik,” tutur Arman ditemui Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

“Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Arman Hanis meyakini ada motif kuat di balik dugaan keterlibatan kliennya pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya menghormati keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Ferdy sebagai tersangka.

Tapi ia meyakini dugaan keterlibatan kliennya didasari motif yang kuat.

Baca juga: Mahfud MD: Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Di sisi lain, lanjut Arman, pihaknya yakin tindakan Ferdy merupakan upaya melindungi kehormatan keluarga.

“Kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” ucapnya.

Terakhir Arman menegaskan bakal memastikan hak-hak Ferdy sebagai tersangka dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia pun bakal mencermati kesaksian para pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

“Dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan, jadi panglima kuat, serta berdiri tegak di negara yang kita cintai,” tandasnya.

 
Diketahui Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati.

 Selain Ferdy, Sigit menyampaikan ada tiga tersangka lain dalam perkara penembakan Brigadir J.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved